Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
365/Pid.Sus/2020/PN Mpw 1.SONDANG EDWARD SITUNGKIR, SH,MH
2.LATIFA DENTINA, SH
HENDRI SUHENDRA Bin YUS SURYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 365/Pid.Sus/2020/PN Mpw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2117/0.1.15/EKU.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1SONDANG EDWARD SITUNGKIR, SH,MH
2LATIFA DENTINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI SUHENDRA Bin YUS SURYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 -----------Bahwa ia terdakwa HENDRI SUHENDRA Bin YUS SURYADI pada hari Senin tanggal 1 Juni 2020 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2020, bertempat di Jalan Raya Sungai Limau KM 83.000 arah Mempawah-Singkawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengemudikan kendaraan bermotor KB 2759 WN yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu MUSLIMIN” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-----------Bahwa terdakwa HENDRI SUHENDRA Bin YUS SURYADI mengendarai sepeda motor kurang lebih 40 km/jam pada hari Senin tanggal 01 Juni 2020 sekira pukul 09.00 Wib di Jalan Raya Sungai Limau arah Mempawah Singkawang tepatnya sebelum PT WILMAR. Bahwa kecelakaan terjadi antara Kendaraan Sepeda Motor SUZUKI SMASH No Pol KB 2759 WN yang dikendarai oleh terdakwa HENDRI SUHEND

RA dengan Pejalan Kaki an. korban Muslimin. Sebelum terjadinya kecelakaan tersebut dimana terdakwa yang tidak menggunakan helm serta tidak mempunyai SIM B mengendarai sepeda motor Suzuki Smash KB 2759 WN bersama dengan saksi MEGA yang merupakan kakak terdakwa. Bahwa terdakwa datang dari arah Mempawah – Singkawang tepatnya di Jalan Raya Sungai Limau KM 83.000, kemudian terdakwa yang sudah melihat korban MUSLIMIN sebelumnya yang berjalan kaki kemudian korban MUSLIMIN yang hendak menyebrang dari kanan jalan ke kiri jalan. Bahwa terdakwa tidak mengurangi kecepatan dan karena jarak yang sudah terlalu dekat dan tidak dapat dihindari maka terdakwa menabrak korban MUSLIMIN. Bahwa pada saat itu situasi dan kondisi jalan tempat terjadinya kecelakaan tersebut adalah dalam keadaan pagi hari, cuaca cerah, jalan beraspal, rata lurus, arus lalu lintas sedang lancar.  Bahwa terjadinya kecelakaan tersebut terjadi dikarenakan terdakwa yang tidak memperhatikan korban didepannya dan  korban MUSLIMIN tiba-tiba menyebrang jalan tidak melihat sisi kiri atau kanan jalan. Akibat dari kecelakaan tersebut korban MUSLIMIN (Alm) mengalami luka robek di kepala bagian belakang, Luka lecet di sikusesuai Hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/185/RSUD-D tanggal 7 April 2020 terhadap korban yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. AGNES YENI ARYATI dokter pada Rumah Sakit , yang menerangkan sebagai berikut:

Hasil Pemeriksaan :

  1. Korban datang dalam keadaan tidak sadar dengan keadaan kesadaran delirium (meracau) keadaan umum baik.
  2. Pada pemeriksaan ditemukan :
  • Pada kepala bagian belakang ditemukan luka robek yang berukuran kurang lebih nol koma lima kali dua sentimeter.
  • Pada bahu kiri terdapat luka lecet yang berukuran kurang lebih nol koma lima kali nol koma lima sentimeter.
  • Pada tangan kiri terdapat luka lecet yang berukuran kurang lebih satu kali satu sentimeter.
  1. Korban diberi terapi infus dan luka robek di hecting (dijahit).
  2. Korban dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia.

 

Kesimpulan :

Pada Korban ditemukan luka robek dan luka lecet dikepala, bahu kiri dan tangan kiri yang disebabkan kekerasan benda tumpul. Sebab kematian tidak diketahui karena tidak dilakukan bedah mayat (autopsi).

 

-----------Perbuatan terdakwa HENDRI SUHENDRA Bin YUS SURYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya