Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Mpw 1.LOUW CAI KWANG alias AKUNG anak HENG LIM COK Almarhum
2.SUTIADI alias ASANG anak AKOI
3.SURYADI alias A MAN anak BUNG MING KONG
4.DJONG A KHOI alias AKOI anak KONG KUI TIN
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Cq Kepala Kepolisian Resor Kubu Raya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Mpw
Tanggal Surat Rabu, 22 Feb. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1LOUW CAI KWANG alias AKUNG anak HENG LIM COK Almarhum
2SUTIADI alias ASANG anak AKOI
3SURYADI alias A MAN anak BUNG MING KONG
4DJONG A KHOI alias AKOI anak KONG KUI TIN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Cq Kepala Kepolisian Resor Kubu Raya
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan uraian – uraian diatas tersebut, kami mohon dibuka Sidang Praperadilan sesuai  Hak  Para Pemohon Praperadilan  sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP dan  memerintahkan agar Termohon membawa semua berita acara sebagaimana diatur dalam Pasal 75 KUHAP,serta mohon putusan dengan amarnya sebagai berikut:

MENGADILI:

  1. Menerima permohonan Praperadilan Para Pemohon;
  2. Menyatakan Penangkapan terhadap Para Pemohon melanggar  pasal 18 tidak sah menurut Hukum;
  3. Menyatakan penahanan terhadap Para Pemohon Praperadilan oleh Termohon melanggar pasal 21 KUHAP dan   tidak sah menurut hukum;
  4. Menyatakan perpanjangan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Mempawah atas Para Pemohon Praperadilan tidak sah menurut hukum;
  5. Memerintahkan Kepada Termohon untuk mengeluarkan Para Pemohon Praperadilan dari rumah tahanan Termohon;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya Perkara Aquo.

 

Dan atau Jika : Hakim Pengadilan Negeri Mempawah berpendapat lain, Para Pemohon Praperadilan mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono),-

Pihak Dipublikasikan Ya