Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2024/PN Mpw | Buang Bin Kaliman | Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah Kalimantan Barat cq Kepolisian Resor Kubu Raya cq Kepolisian Sektor Sungai Kakap | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2024/PN Mpw | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 15 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum “Surat Kesepakatan Perdamaian” antara Pelapor an. SUDARMAJI (alm) yang diwakili oleh YUSUF A. KADIR (yang notabene bukan Ahli Waris Alm SUDARMAJI (batal demi hukum) dengan Terlapor/Pemohon an. BUANG KALIMAN Alias ABU yang mendasari terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3 ) Nomor : SPPP/06/VIII/2022/Reskrim pada tanggal 23 Agustus 2022 oleh Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Kubu Raya. 3. Menyatakan tidak sah Surat Penetapan Peralihan Status Nomor : SP.Tap/30/VI/2011 tanggal 14 Juni 2011 oleh Kepala Kepolisian Sektor Sungai Kakap atas Laporan Polisi Nomor : LP/4080/XII/2010 tertanggal 24 Desember 2010 karena tidak sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku/due process of law serta Abuse Of Power 4. Menyataan bahwa SHM Nomor : 2215 dan SHM Nomor : 2216 atas nama NURISA SAFITRI/Istri Pemohon yang diterbitkan oleh BPN Kab : Kubu Raya adalah Sah dan Berharga dan telah sesuai ketentuan beserta seluruh akibat dan konsekuensi hukum yang mengikat serta timbul dari SHM tersebut 5. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik dan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan maupun harkat serta martabatnya seperti sedia kala 6. Menghukum Termohon untuk memberikan ganti rugi secara kontan kepada Pemohon sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |