Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2021/PN Mpw PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA MEMPAWAH 1.DANIATI MUSA
2.AHMADI HASANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2021/PN Mpw
Tanggal Surat Jumat, 05 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA MEMPAWAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DANIATI MUSA
2AHMADI HASANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 204.340.093,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 204.340.093,- ( DUA RATUS EMPAT JUTA TIGA RATUS EMPAT PULUH RIBU SEMBILAN PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 172.818.396,- ( SERATUS TUJUH PULUH DUA JUTA DELAPAN RATUS DELAPAN BELAS RIBU TIGA RATUS SEMBILAN PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar 31.521.697,- ( TIGA PULUH SATU JUTA LIMA RATUS DUA PULUH SATU RIBU ENAM RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak