Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.B/2024/PN Mpw 1.LUCAS JUAN ASHER PANGGABEAN, S.H.
2.MUHAMAD BAYU SEPTIAN, S.H.
RAHMAD RIYANTO alias MALIK bin SUGIARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 147/Pid.B/2024/PN Mpw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1111 /O.1.15/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUCAS JUAN ASHER PANGGABEAN, S.H.
2MUHAMAD BAYU SEPTIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD RIYANTO alias MALIK bin SUGIARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa RAHMAD RIYANTO alias MALIK bin SUGIARTO pada hari sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah saya saksi Abdul Siddik Purba yang beralamat  di Peladis Rt 009 Rw 002 Desa Kepayang kecamatan Anjongan Kabupaten Mempawah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Dengan Sengaja Dan Dengan Melawan Hukum Memiliki Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain, Tetapi Berada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Kejahatan Dilakukan Oleh Orang Yang Mengusai Barang Itu Karena Pekerjaanya Atau Mendapat Upah Untuk Itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa  merupakan karyawan dari Saksi SYAM KHAN yang memiliki usaha di bidang Penjualan Prabot Keliling. Terdakwa mempunyai tugas menjual barang-barang berupa prabot dengan cara menjual keliling menggunakan mobil pick up.
  • Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024, saat pagi hari Terdakwa mulai berjualan prabot keliling ke daerah senakin dan Terdakwa mendapatkan uang hasil penjualan senilai kurang lebih Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah). Kemudian saat malam hari sekira pukul  19.30 wib,  dengan membawa uang hasil berjualan prabot keliling senilai kurang lebih Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) Terdakwa pergi ke rumah Saksi ABDUL SIDDIK PURBA untuk menginap di rumah saksi tersebut. Selanjutnya pada pukul 23.00, Terdakwa menemui saksi ABDUL SIDDIK PURBA untuk meminjam motor yaitu 1 (satu) unit Sepeda motor Merk Yamaha Tipe 44D (xeon) Nomor Polisi 5689 BO milik saksi ABDUL SIDDIK PURBA dengan alasan hendak pergi ke alfamart. Kemudian setelah saksi ABDUL meminjamkan sepeda motornya, Terdakwa pergi ke alfamart lalu langsung membawa Motor milik Saksi ABDUL dan uang hasil berjualan prabot keliling senilai kurang lebih Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang seharusnya disetorkan kepada Saksi SYAM KHAN ke arah Bengkayang. Sesampainya Terdakwa di Bengkayang Terdakwa langsung mencari penginapan dan menikmati uang hasil berjualan prabot keliling senilai kurang lebih Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang seharusnya disetorkan kepada Saksi SYAM KHAN hingga sisa Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa sudah menjadi karyawan Saksi SYAM KHAN selama 2 (dua) bulan sekira dari awal Januari 2024, dan selama Terdakwa bekerja dengan Saksi SYAM KHAN, saksi SYAM KHAN memberikan upah/gaji dan bonus tergantung banyak tidaknya barang prabotan yang laku terjual.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari saksi SYAM KHAN untuk membawa dan menggunakan uang hasil penjualan prabotan untuk keperluan pribadi Terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi SYAM KHAN mengalami kerugian kurang lebih Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. ----------

 

DAN

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa RAHMAD RIYANTO alias MALIK bin SUGIARTO pada hari sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah saya saksi Abdul Siddik Purba yang beralamat  di Peladis Rt 009 Rw 002 Desa Kepayang kecamatan Anjongan Kabupaten Mempawah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024, saat pagi hari Terdakwa mulai berjualan prabot keliling ke daerah senakin. Kemudian saat malam hari sekira pukul  19.30 wib,  Terdakwa pergi ke rumah Saksi ABDUL SIDDIK PURBA yang merupakan rekan kerja Terdakwa untuk menginap di rumah saksi tersebut. Selanjutnya pada pukul 23.00, Terdakwa menemui saksi ABDUL SIDDIK PURBA untuk meminjam motor yaitu 1 (satu) unit Sepeda motor Merk Yamaha Tipe 44D (xeon) Nomor Polisi 5689 BO milik saksi ABDUL SIDDIK PURBA dengan alasan hendak pergi ke alfamart. Kemudian setelah saksi ABDUL meminjamkan sepeda motornya, Terdakwa pergi ke alfamart dan saat di alfamart, timbullah niat Terdakwa untuk membawa motor Saksi Abdul Siddik ke arah Bengkayang.
  • Bahwa Saksi Abdul Siddik melaporkan Terdakwa ke pihak kepolisian karena setelah Terdakwa membawa motor saksi Abdul Siddik, Terdakwa tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi selama beberapa hari;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari saksi ABDUL SIDDIK PURBA untuk membawa 1 (satu) unit Sepeda motor Merk Yamaha Tipe 44D (xeon) Nomor Polisi 5689 BO milik Saksi ABDUL SIDDIK PURBA ke arah Bengkayang dan tidak mengembalikannya selama beberapa hari;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi ABDUL SIDDIK PURBA mengalami kerugian kurang lebih Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya