Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2021/PN Mpw PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA MEMPAWAH 1.Sujei
2.Apsatun
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2021/PN Mpw
Tanggal Surat Jumat, 19 Nov. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA MEMPAWAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sujei
2Apsatun
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 73.828.630,00
Petitum
  1. Menerima dan mcngabulkan gugatann Pcnggugatscluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk mcmbeyar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + hunga + pinalty) kepada Penggugat  scbcsar Rp.73.828.630,- (tujuh puluh tiga juta delapan ratus dua puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh), yang terdiri dari pokok sebesar  Rp. 64.444.600,-  (enam puluh empat   juta empat ratus  empat  puluh empat  ribu  enam ratus) ditambah bunga sebessr 9.384.030,-  (sembilan juta tiga ratus delapan puluh empat ribu tiga puluh), ditambah  pinalty sebesar  Rp.  -,-   (·), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender  sejak putusan dibacakan atau diberitahukan   apabila Tergugat tidak  melunasi seluruh sisa pinjamon/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) seeara sukarcla kcpada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh  Para  Tergugat dijual  melalui  perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan  lelang tersebut  digunakan  uruuk pelunasan  pembayaran pinjaman kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak