Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; -----------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor: 107, tanggal 12 April 2016, dihadapan Notaris Budi Prasetiyono SH, MKn, yang ditandatangani oleh Para Pihak masing-masing Penggugat, Tergugat I dan disetujui oleh Tergugat II; ----------
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi/cidera janji; ---
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah dengan Asli Buku Sertipikat Hak Milik Nomor: 3025/Kapur, yang terletak di Propinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Kubu Raya, Kecamatan Sungai Raya Desa Kapur, seluas 3.467 M2, Surat Ukur Nomor 3599/Kapur/2009, tanggal 23-12-2009, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 14.13.07.02.03567, dikenal sebagai Jalan Raya Desa Kapur, tercatat atas nama Nyonya JUMIATI; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar, sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), secara tunai dan/atau menguangkan sita jaminan atas sebidang tanah dengan Asli Buku Sertipikat Hak Milik Nomor: 3025/Kapur, yang terletak di Propinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Kubu Raya, Kecamatan Sungai Raya Desa Kapur, seluas 3.467 M2, Surat Ukur Nomor 3599/Kapur/2009, tanggal 23-12-2009, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 14.13.07.02.03567, dikenal sebagai Jalan Raya Desa Kapur, tercatat atas nama Nyonya JUMIATI, dengan cara lelang dimuka umum atau dijual dibawah tangan kepada Penggugat atau kepada siapa saja, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; ------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|