Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh jumlah kewajiban perjanjian hutang piutang Tergugat kepada Penggugat sebesar berikut:
- Hutang pokok
|
- (tiga ratus juta rupiah).
|
- Prosentase bunga
(Bulan Oktober 2021 s/d Bulan Mei 2021)
|
Rp24.000.000,00 x 8 bulan = Rp192.000.000,00 (seratus sembilan puluh dua juta rupiah).
|
Jumlah keseluruhan
|
Rp492.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh dua juta rupiah).
|
- Menghukum Tergugat apabila tidak membayar kewajiban berupa hutang pokok dan prosentase bunga kepada Penggugat tersebut, maka terhadap jaminan perjanjian hutang Tergugat kepada Penggugat berupa 1 (satu) bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 108 atas nama Suryansyah, luas 1.620 M2 dan dengan nomor NIB: 14.07.03.04.00029 serta Surat Ukur Nomor 29/2004 tanggal 25 November 2004 yang terletak di Sungai Bundung dapat dilelang melalui Lembaga Lelang berwenang untuk pembayaran kewajiban Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek jaminan hutang Tergugat kepada Penggugat berupa 1 (satu) bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 108 atas nama Suryansyah, dengan luas 1.620 M2 dan dengan nomor NIB:14.07.03.04.00029 serta Surat Ukur Nomor 29/2004 tanggal 25 November 2004 yang terletak di Sungai Bundung;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |