Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat (Nurfitriawati,S.H,M.Kn.) telah Wanprestasi/Ingkarjanji.
- Menyatakan sah dan mengikat Bilyet Giro yang diserahkan Tergugat kepada Penggugat, yaitu Bilyet Giro Bank Central Asia ( BCA) No. DR.422223 tanggal20 Mei 2021sebesar Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
- Menetapkan Tergugat mempunyai hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 93.500.000,00 (Sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat seketika dan sekaligus untuk membayar lunas hutang berikut bunga, dan biaya/rugi kepada Penggugat yaitu hutang sebesar Rp.93.500.000,00 (Sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) ditambah bunga 9 bulan sebesar Rp. 4.207.500,00 (empat juta dua ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) dan biaya/rugi sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 132.707.500,00 ( seratus tiga puluh dua juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya akibat keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK).
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah memiliki keyakinan yang berbeda, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo at bono).
|