Petitum Permohonan |
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan Penangkapan dan Penahanan kepada Pemohon di Polsek Sungai Raya adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penangkapan,Penahanan dan Penyidikan atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon
- Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Rutan Polsek Sungai Raya,Kab.Kubu Provinsi Kalimantan Barat;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengganti kerugian materil sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta ) Rupiah.
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|