3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 31.315.428,- ( TIGA PULUH SATU JUTA TIGA RATUS LIMA BELAS RIBU EMPAT RATUS DUA PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 23.213.590,- ( DUA PULUH TIGA JUTA DUA RATUS TIGA BELAS RIBU LIMA RATUS SEMBILAN PULUH ) ditambah bunga sebesar 8.101.838,- ( DELAPAN JUTA SERATUS SATU RIBU DELAPAN RATUS TIGA PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|