Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Mpw BRI KANCA MEMPAWAH 1.YUSUF
2.JASIMAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Mpw
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA MEMPAWAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ferdinan Dwi KristionoBRI KANCA MEMPAWAH
Tergugat
NoNama
1YUSUF
2JASIMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 178.343.137,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000, (Dua Ratus  Juta),  yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 178.343.137, (Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Seratus Tiga Puluh Tujuh) ditambah bunga sebesar 91.449.746, (Sembilan Puluh Satu Juta Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Enam), ditambah pinalty sebesar Rp. 0, (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak