Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2021/PN Mpw PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA MEMPAWAH 1.ANWAR
2.UPIANTI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2021/PN Mpw
Tanggal Surat Jumat, 05 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA MEMPAWAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANWAR
2UPIANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 49.620.128,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 49.620.128,- ( EMPAT PULUH SEMBILAN JUTA ENAM RATUS DUA PULUH RIBU SERATUS DUA PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 39.993.868,- ( TIGA PULUH SEMBILAN JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH TIGA RIBU DELAPAN RATUS ENAM PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 9.626.260,- ( SEMBILAN JUTA ENAM RATUS DUA PULUH ENAM RIBU DUA RATUS ENAM PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak