Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2022/PN Mpw BRI KANCA MEMPAWAH 1.HAMIRUDDIN
2.widya yuniarti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2022/PN Mpw
Tanggal Surat Jumat, 17 Jun. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA MEMPAWAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HAMIRUDDIN
2widya yuniarti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 98.218.047,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 98.218.047,- ( SEMBILAN PULUH DELAPAN JUTA DUA RATUS DELAPAN BELAS RIBU EMPAT PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 89.676.952,- ( DELAPAN PULUH SEMBILAN JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 8.541.095,- ( DELAPAN JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU SEMBILAN PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak