Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2016/PN Mpw Martin Winata Anak Ng Nam Tek KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA c.q. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat c.q Kepala Kepolisian Resort Kota Pontianak Kota, cq Kepala Kepolisian Sektor Sungai Kakap Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2016/PN Mpw
Tanggal Surat Selasa, 16 Agu. 2016
Nomor Surat 01/Pid.Pra/VIII/2016
Pemohon
NoNama
1Martin Winata Anak Ng Nam Tek
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA c.q. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat c.q Kepala Kepolisian Resort Kota Pontianak Kota, cq Kepala Kepolisian Sektor Sungai Kakap
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

adapun yang menjadi dasar dan alasan Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan ini tentang tindakan Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan Termohon  terhadap diri Pemohon,  sebagai berikut   :  
1.Bahwa Pemohon adalah seorang Anak dari pasangan Suami – isteri (NG NAM TEK (Alm.) dahulu menggunakan LIM NAM TEK) dengan (LO HUI LIE); sebelum Orangtua (Bapak) Pemohon bernama NG NAM TEK Meninggal dunia; pada Usia 10 tahun atau pada bulan Desember 2001 Pemohon mendapat musibah yaitu tertembak dibagian Kepalanya yang dilakukan oleh Anak dibawah umur (15 tahun) akibat kelalaian Anggota Polisi bernama IMAM yang meletakkan senjata api jenis Pistol diatas Meja, yang mengakibatkan Pemohon Cacat Permanen dibagian Kepala sehingga pola pikir nya dapat dikatagorikan Pemohon adalah Anak yang kurang normal dalam berpikir atau tidak seperti layaknya Remaja yang pintar berpikir dalam melakukan suatu sikap dan tindakan yang dapat menimbulkan akibat hukum. Namun dalam usia saat sekarang Pemohon bekerja di PD. CANDRA Pontianak Kota hanya mengandalkan tenaga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan untuk ibu kandungnya (Lo Hui Lie). Dan sejak mengalami cidera / Cacat permanen di bagian Kepala Pemohon hingga sampai saat sekarang Pemohon belum pernah melanggar hukum atau melakukan kejahatan dan/atau tindak pidana.  ----
2.    Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2016 pihak Termohon ada menerima Laporan yang dituangkan dalam bentuk Laporan Polisi : LP / 1920 / VI / 2016, tanggal 29 Juni 2016, isi Laporan tersebut mengenai adanya SMS iseng dari Pemohon tanggal 29 Juni 2016 meminta uang tebusan; tanpa diteliti terlebih dahulu dugaan tersebut Termohon langsung menduga bahwa Pemohon diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang / penculikan atau pemerasan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 Jo pasal 368 Jo pasal 378 KUHP; Tanpa melengkapi bukti permulaan dan bukti permulaan yang cukup, kemudian atas dasar Laporan Polisi tersebut, besok Siang hari Kamis tanggal 30 Juni 2016 sekitar + jam 09.00 wib saat Pemohon baru tiba di tempat kerja nya (PD.CANDRA) Pemohon Langsung ditangkap oleh Unit Reskrim Kepolisian Sektor Sungai Kakap yang dipimpin langsung oleh Termohon, dengan tidak / tanpa memperlihatkan Surat Tugas dan tidak memberikan Surat Perintah Penangkapan yang harus mencantumkan identitas Pemohon dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangka kan kepada Pemohon yang harus -
disertai Berita Acara Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) KUHAP Jo Pasal 75 ayat (1) huruf b KUHAP. Bahkan Termohon tidak memberikan Tembusan Surat Perintah Penangkapan kepada Orangtua Pemohon sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) KUHAP.  ----------------------------------------------
3.Bahwa setelah Pemohon ditangkap ditempat kerjanya saat itu juga Pemohon Langsung digiring untuk menunjukkan tempat tinggal Pemohon kemudian dibawa ke - Kantor Termohon,  keesokan hari nya (tgl.01 Juli 2016 ) baru dibuatkan Surat Perintah Penangkapan, akan tetapi tanggal Surat Perintah Penangkapan tersebut tetap dibuat tanggal 30 Juni 2016 sedangkan Surat Perintah Penahanan berikut Berita Acara Penahanan dibuat pada tanggal 01 Juli 2016, akan tetapi Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap / 30 / VI / 2016 tertanggal 30 Juni 2016 Tanpa Nomor Laporan Polisi dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han / 20 / VII / 2016 tertanggal 01 Juli 2016 baru diserahkan kepada pihak keluarga Pemohon pada tanggal 02 Juli 2016; hal ini jelas sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) KUHAP Jo Pasal 75 ayat (1) huruf b, Pasal 18 ayat (3) Jo Pasal 19 ayat (1) KUHAP Jo Pasal 21 ayat (3) KUHAP  Jo Pasal 75 ayat (1) huruf c KUHAP. 
4.Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Termohon dengan sewenang-wenang sebagaimana disebut pada posita 2 dan 3 diatas, dilaksanakan tidak sesuai dengan kentuan hukum acara pidana (KUHAP) yaitu saat melakukan Penangkapan terhadap diri Pemohon, Termohon belum ada membuat Surat Perintah Penangkapan sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 16 ayat (1) KUHAP dan Penangkapan terhadap diri Pemohon tidak berdasarkan bukti permulaan (Pasal 1 angka 14 KUHAP) dan tindakan Penangkapan tersebut bukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 17 KUHAP. Hal ini jelas terlihat bahwa Termohon belum menyelidiki Laporan Polisi yang disampaikan oleh Pelapor pada tanggal 29 Juni 2016 dan tanpa meneliti bukti yang cukup dari salah-satu pasal yang disangkakan yaitu pasal 333 Jo pasal 368  Jo pasal 378 KUHP sebagaimana tercantum dalam SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Dan SURAT PERINTAH PENAHANAN  yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 1920 / VI / 2016, tanggal 29 Juni 2016.  --------------
5.    Bahwa sejak proses penangkapan dan penahanan hingga adanya permintaan perpanjangan penahanan dari Termohon ke Kejaksaan Negeri Mempawah, Berkas Perkara atas nama Pemohon belum ditemukan bukti yang cukup ataupun bukti permulaan yang cukup sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP Jo Pasal 21 ayat (1) Jo Pasal 184 ayat (1) KUHAP, selanjutnya pada tanggal 12 Juli 2016 Termohon meminta perpanjangan penahanan (Pasal 24 ayat (2) KUHAP, sebagaimana tercantum dalam Surat Perpanjangan Penahanan tanggal 18 Juli 2016 KUHAP atas dasar Pemohon diduga melakukan perbuatan/tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 Jo pasal 368  Jo pasal 378 KUHP akan tetapi dari ketiga pasal tersebut tidak ditemukan bukti yang cukup ataupun bukti permulaan yang cukup.   
6.    Bahwa sikap Termohon yang melakukan tindakan Penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon adalah merupakan perbuatan yang melanggar dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1), 17, 18 ayat (1 dan 3), pasal 19 ayat (1)  jo  pasal  21  ayat (3) KUHAP  Jo pasal 75 ayat (1) huruf  b dan c KUHAP yang berkaitan dengan tindakan Penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon.  
7.    Bahwa sikap dan tindakan Termohon sebagaimana dikemukakan tersebut diatas, nyata-nyata sangat merugikan Pemohon baik secara materiil maupun immaterial, sehingga patut dan layak Pemohon meminta ganti-kerugian akibat perbuatan Termohon.   
8.    Bahwa berdasarkan uraian dan alasan hukum tersebut diatas, maka sangat patut Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Mempawah cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan ini selain memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan demi hukum juga menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp 50.000.000- (Lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.   
9.    Bahwa disamping itu Pemohon juga mohon agar Termohon merehabilitasi nama baik Pemohon dengan pemberitahuan atau pengumuman di mass media sebanyak 3 (tiga) hari berturut-turut.

Berdasarkan alasan - alasan di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Mempawah cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon  berkenan memutuskan dengan amar :     

1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah menurut hukum;
3.    Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Tahanan demi hukum;
4.    Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 50.000.000- (Lima puluh juta rupiah);   
5.    Memerintahkan Termohon merehabilitasi nama baik Pemohon dengan pemberitaan atau pengumuman di mass media sebanyak 3 (tiga) hari berturut-turut;
6.    Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.  
Demikianlah Permohonan Praperadilan ini Kami ajukan, atas perkenan dan pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri Mempawah cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon  diucapkan Terima-kasih
 

Pihak Dipublikasikan Ya