Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2021/PN Mpw PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA MEMPAWAH 1.ABDUL MUTHALLIB
2.SAMI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2021/PN Mpw
Tanggal Surat Senin, 01 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA MEMPAWAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABDUL MUTHALLIB
2SAMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 81.524.206,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 81.524.206,- ( DELAPAN PULUH SATU JUTA LIMA RATUS DUA PULUH EMPAT RIBU DUA RATUS ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 72.691.106,- ( TUJUH PULUH DUA JUTA ENAM RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU SERATUS ENAM) ditambah bunga sebesar 8.833.100,- ( DELAPAN JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH TIGA RIBU SERATUS ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak