Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2020/PN Mpw HAMZAH MARIEANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2020/PN Mpw
Tanggal Surat Rabu, 19 Agu. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAMZAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIFIN, S.H.HAMZAH
Tergugat
NoNama
1MARIEANDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 287.500.000,00
Petitum

1.Menerima dan MengabulkanGugatanPenggugatuntukseluruhnya;

2.Menyatakan Hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (cidera janji) dan sangat merugikan penggugatberdasarkan KESEPAKATAN yang dibuat dihadapan Notaris FITRIANI, K. SH.M.Kn.,bertanggal 10 Februari 2020;

3.Menetapkan agar Tergugat Mematuhi isi Kesepakatan bertanggal 10 Februari 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Fitriani K, SH. M. Kn.

4.Menghukum Tergugat Membayar Sisa Uang kepada Tergugat sebesar Rp. 287.500.000,- (duaratus delapanpuluh tujuhjuta limaratus ribu rupiah) seketika setelah putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

5. Menetapkan Hukum Syah dan Berharga Sita Jaminan yang diletakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Cq. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Mempawah yang memeriksa dan Mengadili perkara ini atas SERTIFIKAT  HAK MILIK No. 03818  sampai SERTIFIKAT HAK MILIK No. 03851  Propinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Mempawah, Kecamatan Siantan, Desa/kelurahan Jungkat;

6.Menghukum Tergugat untuk Menyerahkan Objek Sita Jaminan dengan Iklas dan Sukarela bila perlu dengan bantuan Aparat Keamanan bilamana tidak diindahkan oleh tergugat;

7.Menghukum tergugat agar tnduk dan taat pada putusan dalam perkara ini;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak