3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.968.540,- ( SERATUS JUTA SEMBILAN RATUS ENAM PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS EMPAT PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 79.630.161,- ( TUJUH PULUH SEMBILAN JUTA ENAM RATUS TIGA PULUH RIBU SERATUS ENAM PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 21.338.379,- ( DUA PULUH SATU JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH DELAPAN RIBU TIGA RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|