Dakwaan |
- PERKARA :
- Dugaan tindak pidana penggelapan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 KUHPidana, yang terjadi Pada hari Rabu tanggal 28 September 2023 sekira pukul 16.44 Wib pelapor yang merupakan Ga Pt. Energi Unggul Persada dihubungi oleh salah satu karyawannya yang Bernama saudara JASTIN yang mana pada saat itu saudara JASTIN meminta pelapor untuk datang ke tank farm (tempat bongkar CPO) kemudian pelapor pun ke lokasi tank farm dan dilokasi tank farm sudah ada karyawan dan petugas keamanan Pt Energi Unggul Persada dan menyampaikan kepada pelapor bahwa ada air mengalir disalah satu truck yang sedang bongkar di tank farm dan hal tersebut tidak lazim terjadi mengetahui hal tersebut pelapor bersama dengan karyawan Pt. Energi Unggul Persada yang lain mengajak supir yang membawa truck tersebut ( terlapor / saudara HERI ) untuk pergi kekantor agar dapat menanyakan kepada terlapor terkait dengan air yang keluar dari tangki truck yang dibawa oleh terlapor pada saat ditanyakan terlapor tidak mengakuinya, namun pada saat bersamaan ditemukan 2 (dua) jerigen yang berisi air tersimpan disebelah casis truck yang dibawa oleh terlapor kemudian pada hari kamis tangal 28 Desember 2023 akhirnya diketahui bahwa terjadi kekurangan jumlah CPO ( Crude Palm Oil ) yang seharusnya diterima oleh Pt. Energi Unggul Persada dengan menggunakan truck dengan Nomor Polisi W 9543 UL sehingga pelapor dari manajemen Pt Energi Unggul Persada memutuskan untuk membawanya ke kantor Polres Mempawah dan Ketika dikantor Polres Mempawah, terlapor ada menyampaikan kepada pelapor bahwa setelah dirinya muat di Pt Perkebunan Nusantara XIII, terlapor ada mengambil CPO tersebut sebanyak 1 ( Satu ) jerigen dan menjualnya didaerah Anjongan. Atas kejadian tersebut pelapor yang mewakili Pt Energi Unggul Persada merasa dirugikan sebesar Rp 628.620,-( Enam Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Dua Puluh Rupiah ) dan melaporkan ke Polres Mempawah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ---
|