Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2017/PN Mpw Sumarlin Alias Ustad Sumarlin Bin Sujiyo Kalpori Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Kalbar, Cq. Kepala Kepolisian Sungai Raya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2017/PN Mpw
Tanggal Surat Selasa, 21 Nov. 2017
Nomor Surat 3 /Pid.Pra/2017
Pemohon
NoNama
1Sumarlin Alias Ustad Sumarlin Bin Sujiyo
Termohon
NoNama
1Kalpori Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Kalbar, Cq. Kepala Kepolisian Sungai Raya
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan Penangkapan dan Penahanan kepada Pemohon di Polsek Sungai Raya adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penangkapan,Penahanan dan Penyidikan atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Rutan Polsek Sungai Raya,Kab.Kubu Provinsi Kalimantan Barat;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengganti kerugian materil sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta ) Rupiah.
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya