Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/LH/2024/PN Mpw 1.LUCAS JUAN ASHER PANGGABEAN, S.H.
2.JOSUA TUA HAMONANGAN MANURUNG, S.H.
Muhammad Guntur Bin Abdullah Umar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Satwa Liar (Penangkapan,Perdagangan dll)
Nomor Perkara 146/Pid.B/LH/2024/PN Mpw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1100 /O.1.15/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUCAS JUAN ASHER PANGGABEAN, S.H.
2JOSUA TUA HAMONANGAN MANURUNG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Guntur Bin Abdullah Umar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

              Bahwa Terdakwa MUHAMMAD GUNTUR Bin ABDULLAH UMAR bersama – sama dengan Saksi ARIF PRIYADI Bin SUTRISNO dan Saksi ABDUL HALIM MARZUKI Bin M. SAIDI BANDARO (masing – masig disidik dan dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu, tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 20.35 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain di Bulan Februari tahun 2024, atau setidak – tidaknya pada tahun 2024, bertempat di halaman parkir Hotel Dangau Kubu Raya Jalan Arteri Supadio Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah, telah memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian – bagian lain satwa yang dilindungi atau barang – barang yang dibuat dari bagian – bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau diluar Indonesia, yaitu berupa 5 (lima) karung plastik putih berisi ± 109,54 Kg sisik Trenggiling (Manis Javanica), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari perkenalan dan pertemanan Terdakwa MUHAMMAD GUNTUR Bin ABDULLAH UMAR dengan Saksi ABDUL HALIM MARZUKI Bin M. SAIDI BANDARO pada tahun 2023 yang saat itu berdinas di Korem 121 / Alambhana Wanawai Kabupaten Sintang, dimana dari perkenalan dan pertemanan tersebut Saksi ABDUL HALIM MARZUKI Bin M. SAIDI BANDARO sering meminta Terdakwa MUHAMMAD GUNTUR Bin ABDULLAH UMAR untuk mencarikan sisik Trenggiling untuk keperluan dijual kembali kepada orang lain dan Terdakwa pada beberapa kesempatan sering pula menawarkan sisik Trenggiling kepada Saksi ABDUL HALIM MARZUKI Bin M. SAIDI BANDARO.
  • Bahwa sekitar Bulan Januari 2024 Terdakwa MUHAMMAD GUNTUR Bin ABDULLAH UMAR menghubungi Saksi ABDUL HALIM MARZUKI Bin M. SAIDI BANDARO dengan tujuan untuk menawarkan sisik Trenggiling milik temannya dengan harga Rp. 700.000./Kg., namun transaksi tersebut urung dilakukan karena sisik Trenggiling yang dimaksud, sudah terlebih dahulu dibeli oleh orang lain.
  • Bahwa kemudian Terdakwa MUHAMMAD GUNTUR Bin ABDULLAH UMAR dikenalkan oleh temannya yang berada didaerah Pahauman Kabupaten Landak seorang pembeli sisik Trenggiling yang dipanggil Mr. Singh yang berasal dari India. Dari perkenalan tersebut Mr. Singh atau Buyer asal India meminta Terdakwa untuk mencarikan sisik Trenggiling, dan atas permintaan tersebut Terdakwa kemudian berusaha keras untuk memenuhi permintaan Buyer asal India tersebut dengan cara mendatangi dan menghubungi beberapa temannya yang memiliki stok sisik Trenggiling termasuk Saksi ABDUL HALIM MARZUKI Bin M. SAIDI BANDARO.
  • Bahwa pada tanggal 09 Februari 2024 Terdakwa MUHAMMAD GUNTUR Bin ABDULLAH UMAR dihubungi oleh Saksi ABDUL HALIM MARZUKI Bin M. SAIDI BANDARO yang memberitahukan bahwa dirumah dinasnya yang terletak di Komplek Asrama TNI AD di Jalan Alianyang Kota Pontianak ada stok sisik Trenggiling sebanyak 150 Kg. Adapun maksud Saksi ABDUL HALIM MARZUKI Bin M. SAIDI BANDARO menghubungi Terdakwa tersebut adalah untuk meminta Terdakwa MUHAMMAD GUNTUR Bin ABDULLAH UMAR untuk mencarikan pembeli sisik Trenggiling sebanyak 150 Kg dimaksud, dengan pembagian keuntungan apabila sisik Trenggiling berhasil dijual, Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000.000.00.- (sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa untuk mewujudkan niatnya menjual 150 Kg sisik Trenggiling Saksi ABDUL HALIM MARZUKI Bin M. SAIDI BANDARO kemudian mengirimkan nomor telepon anak buahnya yaitu Saksi ARIF PRIYADI Bin SUTRISNO dan meminta Terdakwa untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan Saksi ARIF PRIYADI Bin SUTRISNO tersebut.
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD GUNTUR Bin ABDULLAH UMAR kemudian menghubungi Saksi ARIF PRIYADI Bin SUTRISNO dan menanyakan tentang 150 Kg sisik Trenggiling sebagaimana dimaksud oleh Saksi ABDUL HALIM MARZUKI Bin M. SAIDI BANDARO, dan oleh Saksi ARIF PRIYADI Bin SUTRISNO disampaikan bahwa 150 Kg sisik Trenggiling dimaksud baru tersedia dan ada di hari Minggu, 11 Februari 2024.
  • Bahwa kemudian antara Terdakwa MUHAMMAD GUNTUR Bin ABDULLAH UMAR dan Saksi ARIF PRIYADI Bin SUTRISNO secara intensif berkomunikasi perihal rencana penjualan 150 Kg sisik Trenggiling yang ada dirumah Saksi ABDUL HALIM MARZUKI Bin M. SAIDI BANDARO, hingga pada akhirnya pada hari Selasa, 13 Februari 2024 Saksi ARIF PRIYADI Bin SUTRISNO mengirimkan chat melalui aplikasi Whatsapp ke nomor handphone Terdakwa yang berisi share location rumah tempat tinggal Saksi ABDUL HALIM MARZUKI Bin M. SAIDI BANDARO yang berada di Komplek Asrama TNI AD di Jalan Aliayang Kota Pontianak.
  • Bahwa dengan berbekal share location yang dikirimkan Saksi ARIF PRIYADI Bin SUTRISNO Terdakwa mendatangi rumah Saksi ABDUL HALIM MARZUKI Bin M. SAIDI BANDARO, bersama – sama dengan Saksi TOMMY Bin ABDUL GANI dan beberapa teman Terdakwa lainnya. Dirumah tersebut Saksi ARIF PRIYADI Bin SUTRISNO kemudian menunjukan letak disimpannya sisik Trenggiling yang dikemas dalam 5 (lima) karung plastik warna putih yang diletakan di dapur rumah tersebut. Pada saat itu Saksi ARIF PRIYADI Bin SUTRISNO menanyakan kepada Terdakwa MUHAMMAD GUNTUR Bin ABDULLAH UMAR kapan semua sisik Trenggiling tersebut akan diambil oleh pembeli yang dijanjikan oleh Terdakwa, yang dimaksud dan tidak lain adalah Mr. Singh / Buyer asal India, dan ketika itu dijawab oleh Terdakwa bahwa pembelinya akan mengambil sisik Trenggiling dimaksud pada tanggal 17 Februari 2024.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu, tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB Saksi ARIF PRIYADI Bin SUTRISNO kembali menghubungi Terdakwa MUHAMMAD GUNTUR Bin ABDULLAH UMAR dan meminta Terdakwa untuk mengambil 5 (lima) karung plastik warna putih berisi sisik Trenggiling dirumah Saksi ABDUL HALIM MARZUKI Bin SAIDI BANDARO, sambil menunggu calon pembeli sisik Trenggiling memberitahu dimana lokasi akan dilakukannya transaksi pembelian sisik Trenggiling dimaksud. Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB, Terdakwa yang sudah lama menunggu kemudian dihubungi oleh seseorang yang bernama JECK yang merupakan anak buah dari Mr. Singh / Buyer asal India dan meminta Terdakwa untuk mengantarkan 5 (lima) karung plastik warna putih berisi sisik Trenggiling tersebut ke Hotel Dangau Kubu Raya yang terletak di Jalan Arteri Supadio Kabupaten Kubu Raya.
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD GUNTUR Bin ABDULLAH UMAR dengan dibantu oleh Saksi TOMMY Bin ABDUL GANI kemudian memuat 5 (lima) karung plastik warna putih yang berisi sisik Trenggiling ke dalam bagasi 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Avanza warna hitam No. Pol. KB. 1132 XX, sedangkan Saksi ARIF PRIYADI Bin SUTRISNO bertindak sebagai driver dan kemudian mereka bergegas pergi ke Hotel Dangau Kubu Raya.
  • Bahwa sesampainya di Hotel Dangau Kubu Raya yang terletak di Jalan Arteri Supadio Kabupaten Kubu Raya tepatnya ketika kendaraan yang ditumpangi oleh Terdakwa dan Saksi ARIF PRIYADI Bin SUTRISNO serta Saksi TOMMY Bin ABDUL GANI sedang parkir dihalaman Hotel Dangau Kubu Raya dan menunggu kepastian dari Mr. Singh / Buyer asal India yang akan membeli sisik Trenggiling dimaksud, Terdakwa diamankan dan ditangkap oleh Tim Polisi Kehutanan (anggota SPORC Brigade Bekantan) yang ketika itu sedang melakukan Penyelidikan Operasi Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan dan Satwa Liar diwilayah Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya dan sekitarnya.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam No. Pol. KB. 1132 XX ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) karung plastik warna putih yang didalamnya berisi sisik Trenggiling, yang mana setelah dilakukan penimbangan berat seluruhnya ± 109,54 Kg.
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, Trenggiling atau Manis Javanica termasuk satwa yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, angka 84.

Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD GUNTUR Bin ABDULLAH UMAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

              Bahwa Terdakwa MUHAMMAD GUNTUR Bin ABDULLAH UMAR bersama – sama dengan Saksi ARIF PRIYADI Bin SUTRISNO dan Saksi ABDUL HALIM MARZUKI Bin M. SAIDI BANDARO (masing – masig disidik dan dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu, tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 20.35 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain di Bulan Februari tahun 2024, atau setidak – tidaknya pada tahun 2024, bertempat di halaman parkir Hotel Dangau Kubu Raya Jalan Arteri Supadio Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah, telah memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan yaitu berupa 5 (lima) karung plastik putih berisi ± 109,54 Kg sisik Trenggiling (Manis Javanica), tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari perkenalan dan pertemanan Terdakwa MUHAMMAD GUNTUR Bin ABDULLAH UMAR dengan Saksi ABDUL HALIM MARZUKI Bin M. SAIDI BANDARO pada tahun 2023 yang saat itu berdinas di Korem 121 / Alambhana Wanawai Kabupaten Sintang, dimana dari perkenalan dan pertemanan tersebut Saksi ABDUL HALIM MARZUKI Bin M. SAIDI BANDARO sering meminta Terdakwa MUHAMMAD GUNTUR Bin ABDULLAH UMAR untuk mencarikan sisik Trenggiling untuk keperluan dijual kembali kepada orang lain dan Terdakwa pada beberapa kesempatan sering pula menawarkan sisik Trenggiling kepada Saksi ABDUL HALIM MARZUKI Bin M. SAIDI BANDARO.
  • Bahwa sekitar Bulan Januari 2024 Terdakwa MUHAMMAD GUNTUR Bin ABDULLAH UMAR menghubungi Saksi ABDUL HALIM MARZUKI Bin M. SAIDI BANDARO dengan tujuan untuk menawarkan sisik Trenggiling milik temannya dengan harga Rp. 700.000./Kg., namun transaksi tersebut urung dilakukan karena sisik Trenggiling yang dimaksud, sudah terlebih dahulu dibeli oleh orang lain hal mana sudah lazim dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi ABDUL HALIM MARZUKI Bin M. SAIDI BANDARO yang mencari stok dan menjual sisik Trenggiling.
  • Bahwa kemudian Terdakwa MUHAMMAD GUNTUR Bin ABDULLAH UMAR dikenalkan oleh temannya yang berada didaerah Pahauman Kabupaten Landak seorang pembeli sisik Trenggiling yang dipanggil Mr. Singh yang berasal dari India. Dari perkenalan tersebut Mr. Singh atau Buyer asal India meminta Terdakwa untuk mencarikan sisik Trenggiling, dan atas permintaan tersebut Terdakwa kemudian berusaha keras untuk memenuhi permintaan Buyer asal India dengan cara mendatangi beberapa temannya yang memiliki stok sisik Trenggiling termasuk Saksi ABDUL HALIM MARZUKI Bin M. SAIDI BANDARO yang ketika itu sudah berdinas di Kota Pontianak.
  • Bahwa pada tanggal 09 Februari 2024 Terdakwa MUHAMMAD GUNTUR Bin ABDULLAH UMAR dihubungi oleh Saksi ABDUL HALIM MARZUKI Bin M. SAIDI BANDARO yang memberitahukan bahwa dirumah dinasnya yang terletak di Komplek Asrama TNI AD di Jalan Alianyang Kota Pontianak ada stok sisik Trenggiling sebanyak 150 Kg, yang dikumpulkan dari beberapa orang dan berasal dari Hutan yang ada di Kabupaten Sintang dan Bengkayang. Adapun maksud Saksi ABDUL HALIM MARZUKI Bin M. SAIDI BANDARO menghubungi Terdakwa tersebut adalah untuk meminta Terdakwa MUHAMMAD GUNTUR Bin ABDULLAH UMAR untuk mencarikan  pembeli sisik Trenggiling sebanyak 150 Kg dimaksud, dengan pembagian keuntungan Terdakwa akan mendapatkan sebesar Rp. 10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) apabila berhasil menjual sisik Trenggiling dimaksud.
  • Bahwa untuk mewujudkan niatnya menjual 150 Kg sisik Trenggiling Saksi ABDUL HALIM MARZUKI Bin M. SAIDI BANDARO kemudian mengirimkan nomor telepon anak buahnya yaitu Saksi ARIF PRIYADI Bin SUTRISNO dan meminta Terdakwa untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan Saksi ARIF PRIYADI Bin SUTRISNO tersebut.
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD GUNTUR Bin ABDULLAH UMAR kemudian menghubungi Saksi ARIF PRIYADI Bin SUTRISNO dan menanyakan tentang 150 Kg sisik Trenggiling sebagaimana dimaksud oleh Saksi ABDUL HALIM MARZUKI Bin M. SAIDI BANDARO, dan oleh Saksi ARIF PRIYADI Bin SUTRISNO disampaikan bahwa 150 Kg sisik Trenggiling dimaksud baru tersedia dan ada di hari Minggu, 11 Februari 2024, dengan alasan yang ada saat itu baru sebanyak 50 Kg dan sisanya akan datang dari Kabupaten Bengkayang.
  • Bahwa kemudian antara Terdakwa MUHAMMAD GUNTUR Bin ABDULLAH UMAR dan Saksi ARIF PRIYADI Bin SUTRISNO secara intensif berkomunikasi perihal rencana penjualan 150 Kg sisik Trenggiling yang ada dirumah Saksi ABDUL HALIM MARZUKI Bin M. SAIDI BANDARO, hingga pada akhirnya pada hari Selasa, 13 Februari 2024 Saksi ARIF PRIYADI Bin SUTRISNO mengirimkan chat melalui aplikasi Whatsapp ke nomor handphone Terdakwa yang berisi share location rumah tempat tinggal Saksi ABDUL HALIM MARZUKI Bin M. SAIDI BANDARO yang berada di Komplek Asrama TNI AD di Jalan Aliayang Kota Pontianak.
  • Bahwa dengan berbekal share location yang dikirimkan Saksi ARIF PRIYADI Bin SUTRISNO Terdakwa mendatangi rumah Saksi ABDUL HALIM MARZUKI Bin M. SAIDI BANDARO, bersama – sama dengan Saksi TOMMY Bin ABDUL GANI dan beberapa teman Terdakwa lainnya. Dirumah tersebut Saksi ARIF PRIYADI Bin SUTRISNO kemudian menunjukan letak disimpannya sisik Trenggiling yang dikemas dalam 5 (lima) karung plastik warna putih yang diletakan di dapur rumah tersebut. Pada saat itu Saksi ARIF PRIYADI Bin SUTRISNO menanyakan kepada Terdakwa MUHAMMAD GUNTUR Bin ABDULLAH UMAR kapan semua sisik Trenggiling tersebut akan diambil oleh pembeli yang dijanjikan oleh Terdakwa, yang dimaksud dan tidak lain adanya Mr. Singh / Buyer asal India, dan ketika itu dijawab oleh Terdakwa bahwa pembelinya akan mengambil sisik Trenggiling dimaksud pada tanggal 17 Februari 2024.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu, tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB Saksi ARIF PRIYADI Bin SUTRISNO kembali menghubungi Terdakwa MUHAMMAD GUNTUR Bin ABDULLAH UMAR dan meminta Terdakwa untuk mengambil 5 (lima) karung plastik warna putih berisi sisik Trenggiling dirumah Saksi ABDUL HALIM MARZUKI Bin SAIDI BANDARO, sambil menunggu calon pembeli sisik Trenggiling memberitahu dimana lokasi akan dilakukannya transaksi pembelian sisik Trenggiling dimaksud. Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB, Terdakwa yang sudah lama menunggu kemudian dihubungi oleh seseorang yang bernama JECK yang merupakan anak buah dari Mr. Singh / Buyer asal India dan meminta Terdakwa untuk mengantarkan 5 (lima) karung plastik warna putih berisi sisik Trenggiling tersebut ke Hotel Dangau Kubu Raya yang terletak di Jalan Arteri Supadio Kabupaten Kubu Raya.
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD GUNTUR Bin ABDULLAH UMAR dengan dibantu oleh Saksi TOMMY Bin ABDUL GANI kemudian memuat 5 (lima) karung plastik warna putih yang berisi sisik Trenggiling ke dalam bagasi 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Avanza warna hitam No. Pol. KB. 1132 XX, sedangkan Saksi ARIF PRIYADI Bin SUTRISNO bertindak sebagai driver dan kemudian bergegas pergi ke Hotel Dangau Kubu Raya.
  • Bahwa sesampainya di Hotel Dangau Kubu Raya yang terletak di Jalan Arteri Supadio Kabupaten Kubu Raya tepatnya ketika kendaraan yang ditumpangi oleh Terdakwa dan Saksi ARIF PRIYADI Bin SUTRISNO serta Saksi TOMMY Bin ABDUL GANI sedang parkir dihalaman Hotel Dangau Kubu Raya dan menunggu konfirmasi dari Mr. Singh / Buyer asal India yang akan membeli sisik Trenggiling dimaksud, Terdakwa diamankan dan ditangkap oleh Tim Polisi Kehutanan (anggota SPORC Brigade Bekantan) yang ketika itu sedang melakukan Penyelidikan Operasi Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan dan Satwa Liar diwilayah Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya dan sekitarnya.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam No. Pol. KB. 1132 XX ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) karung plastik warna putih yang didalamnya berisi sisik Trenggiling, yang mana setelah dilakukan penimbangan berat seluruhnya ± 109,54 Kg.
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, Trenggiling atau Manis Javanica termasuk satwa yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, angka 84.
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD GUNTUR Bin ABDULAH UMAR bersama – sama dengan Saksi ABDUL HALIM MARZUKI Bin M. SAIDI BANDARO dan Saksi ARIF PRIYADI Bin SUTRISNO tidak berhak dan tidak memiliki persetujuan dari pejabat yang berwenang untuk memanen atau memungut hasil hutan berupa 5 (lima) karung plastik warna putih yang didalamnya berisi sisik Trenggiling dengan berat ± 109,54 Kg, baik secara langsung maupun melalui perantaraan orang lain di Kabupaten Sintang dan Bengkayang untuk tujuan diperjualbelikan kepada orang lain.

       Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD GUNTUR Bin ABDULLAH UMAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c jo. Pasal 78 ayat (6) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dengan Pasal 36 angka 17 jo. angka 19 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor : 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan menjadi Undang – Undang berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2023 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya