Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.Sus/2024/PN Mpw 1.MUHAMAD BAYU SEPTIAN, S.H.
2.JOSUA TUA HAMONANGAN MANURUNG, S.H.
Reky Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 128/Pid.Sus/2024/PN Mpw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 861 /O.1.15/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD BAYU SEPTIAN, S.H.
2JOSUA TUA HAMONANGAN MANURUNG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Reky[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

----- Bahwa terdakwa REKY pada hari Hari Jum'at tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 00.15 Wib atau setidaknya pada bulan Januari Tahun 2024 di Alfamart Sungai Pinyuh, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah berwenang mengadili perkara ini, Setiap Orang, Tanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

  • Berawal Pada hari kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira jam 18.00 Wib kami mendapatkan informasi masyarakat bahwa terdakwa REKY pergi kepontianak menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX dengan nomor polisi KB 6646 BU untuk membeli narkotika jenis sabu dan selanjutnya kami melakukan pengintaian sekitar Jalan Raya Peniraman Kecamatan Sungai Pinyuh dan Pada Hari Jum'at tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 00.15 Wib Sdr. REKI melintas di Jalan Raya Peniraman menuju ke Sungai Pinyuh dan kemudian kami melakukan pembuntutan dan kemudian terdakwa REKY  berhenti di Alfamart Sungai Pinyuh dan kemudian kami mengamankan terdakwa REKY tersebut dan selanjutnya kami meminta kepada Petugas Alfamart an. HARIS untuk menyaksikan kami melakukan penggeledahan badan terhadap Sdr. REKY namun tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu dan selenjutnya kami melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX dengan nomor polisi KB 6646 BU dan kami menemukan 1 (satu) bungkusan kantong plastik warna hitam yang didalanya terdapat 1 (satu) helai celana jeans pendek yang bagian atasnya terdapat 2 (dua) klip plastik transparan yang masing - masing didalamnya berisikan kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu didalam jok motor yang dipakai Sdr. REKYdan selanjutnya barang bukti dan pelaku di bawa ke Mapolres Mempawah guna Penyidikan lebih lanjut.

 

 

  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari balai POM (Pengawasan Obat dan  Makanan) Pontianak terhadap 2 (dua) klip plastik transparan yang masing – masing didalamnya berisikan kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat Netto 1,93 gram yang kemudian di sisihkan sebanyak 0,21 gram dan hasil pengujiannya positif ( + ) Narkotika jenis Sabu dan termasuk dalam Narkotika Golongan I ( satu) menurut Undang – Undang  RI Nomor  35 tahun 2009
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membeli, menjual atau menguasai narkotika jenis shabu.

 

Perbuatan terdakwa REKY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..-----------------------------------------------------------------------------

Atau

 

KEDUA

 

----- Bahwa terdakwa REKY pada hari Hari Jum'at tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 00.15 Wib atau setidaknya pada bulan Januari Tahun 2024 di Alfamart Sungai Pinyuh, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah berwenang mengadili perkara ini, Setiap Orang, Tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------

  • Berawal Pada hari kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira jam 18.00 Wib kami mendapatkan informasi masyarakat bahwa terdakwa REKY pergi kepontianak menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX dengan nomor polisi KB 6646 BU untuk membeli narkotika jenis sabu dan selanjutnya kami melakukan pengintaian sekitar Jalan Raya Peniraman Kecamatan Sungai Pinyuh dan Pada Hari Jum'at tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 00.15 Wib Sdr. REKI melintas di Jalan Raya Peniraman menuju ke Sungai Pinyuh dan kemudian kami melakukan pembuntutan dan kemudian terdakwa REKY  berhenti di Alfamart Sungai Pinyuh dan kemudian kami mengamankan terdakwa REKY tersebut dan selanjutnya kami meminta kepada Petugas Alfamart an. HARIS untuk menyaksikan kami melakukan penggeledahan badan terhadap Sdr. REKY namun tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu dan selenjutnya kami melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX dengan nomor polisi KB 6646 BU dan kami menemukan 1 (satu) bungkusan kantong plastik warna hitam yang didalanya terdapat 1 (satu) helai celana jeans pendek yang bagian atasnya terdapat 2 (dua) klip plastik transparan yang masing - masing didalamnya berisikan kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu didalam jok motor yang dipakai Sdr. REKYdan selanjutnya barang bukti dan pelaku di bawa ke Mapolres Mempawah guna Penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari balai POM (Pengawasan Obat dan  Makanan) Pontianak terhadap 2 (dua) klip plastik transparan yang masing – masing didalamnya berisikan kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat Netto 1,93 gram yang kemudian di sisihkan sebanyak 0,21 gram dan hasil pengujiannya positif ( + ) Narkotika jenis Sabu dan termasuk dalam Narkotika Golongan I ( satu) menurut Undang – Undang  RI Nomor  35 tahun 2009
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membeli, menjual atau menguasai narkotika jenis shabu.

 

Perbuatan terdakwa REKY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya