Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Mpw SAMAD JAFARI KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR KUBU CQ. KEPALA UNIT RESKRIM UMUM KEPOLISIAN SEKTOR KUBU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Mpw
Tanggal Surat Senin, 21 Agu. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SAMAD JAFARI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR KUBU CQ. KEPALA UNIT RESKRIM UMUM KEPOLISIAN SEKTOR KUBU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Mempawah, agar segera mengadakan sidang pra peradilan terhadap Termohon tersebut sesuai dengan hak-hak Pemohon sebagaimana diatur Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP, dan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Mempawah cq. Hakim yang memeriksa permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah secara hukum karena dalam penangkapan dan penahan tersebut Pemohon belum ditetapkan sebagai tersangka dan Termohon telah melanggar ketentuan perundang-undangan;
  3. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon atas nama SAMAD JAFARI als PAI BIN USMAN dari tahanan.
  4. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian :
    • Materil sebesar Rp 200.000.000,- ( Dua Ratus Juta Rupiah )

yang dihitung berdasarkan transaksi RAM per hari, dalam satu ( 1 ) hari RAM membeli dan menjual buah sawit dari petani kurang lebih 25 Ton (25.000 Kg) x Rp 300,- ( Tiga Ratus Rupiah ) x 21 hari ( penahanan pertama ) = Rp 157.000.000 ( Seratus Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah ) + Pengeluaran tidak terduga sebesar Rp 47.500.000,- ( Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ).

  • Inmateril sebesar Rp 1.000.000.000,- ( Satu Miliyar Rupiah )
  • Sehingga total kerugian sebesar Rp 1.200.000.000,- ( Satu Miliyar Dua Ratus Juta Rupiah ) dibayar secara Tunai sekaligus kepada Pemohon;
  • Menghukum Termohon untuk meminta maaf secara terbuka kepada Pemohon melalui Media Massa baik cetak, elektronik maupun Online selama satu ( 1 ) minggu berturut-turut;
  • Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat dan martabatnya

Jika Pengadilan Negeri Mempawah berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aeque et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya