3.
|
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 50.174.410,- ( LIMA PULUH JUTA SERATUS TUJUH PULUH EMPAT RIBU EMPAT RATUS SEPULUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 47.649.007,- ( EMPAT PULUH TUJUH JUTA ENAM RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN RIBU TUJUH) ditambah bunga sebesar 2.525.403,- ( DUA JUTA LIMA RATUS DUA PULUH LIMA RIBU EMPAT RATUS TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|