Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2023/PN Mpw Edi Priyanto Beri Rawarudin alias Beri bin Yacob H Salim, Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 12/Pid.C/2023/PN Mpw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/1489/IX/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Edi Priyanto
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Beri Rawarudin alias Beri bin Yacob H Salim, Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 352 KUHP yang dilakukan oleh Tersangka a.n BERI RAWARUDIN ALS BERI BIN YACOB H SALIM (ALM) yang di lakukan pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 di kebun kelapa korban a.n ISMAIL yang berada di Desa Tanjung Bunga, Kec. Teluk Pakedai, Kab. Kubu Raya. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Dilaporkan pada hari Selasa tanggal 05 September 2023. ------------------------------------------------------------------------------------

Uraian singkat perkara pidana yang terjadi : Pada Hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 Wib kebun kelapa korban yang berada di Desa Tanjung Bunga, Kec. Teluk Pakedai, Kab. Kubu Raya. Berawal dari Sdr BENY mendapat Telpon dari Sdr SEMAN karena di minta untuk ditemankan mengukur Tanah yang dijual Oleh ibu dari Sdr BENY, kemudian Sdr. BENY, Sdr DWI, Sdr IAN, Sdr ADAN (Pak Rt), Sdr. SEMAN dan Tersangka BERI RAWARUDIN ALS BERI BIN YACOB H SALIM (ALM) pergi bersama-sama ke lokasi Kebun Kelapa. Kemudian sekira Pukul 17.00 Wib Sdr BENY, kemudian Sdr. BENY, Sdr DWI, Sdr IAN, Sdr ADAN (Pak Rt), Sdr. SEMAN dan Tersangka BERI RAWARUDIN ALS BERI BIN YACOB H SALIM (ALM) sampai dilokasi Kebun ada Korban a.n ISMAIL sedang berkebun bersama dengan istrinya (Sdri FATIMAH), kemudian melihat kehadiran mereka Korban a.n ISMAIL menegur dengan mengatakan “KITAK NI NAK NGUROS KE NAK NGEROYOK AKU” mendengar ucapan Korban a.n ISMAIL tersebut Sdr. BENY pun turun sendirian dari jalan menuju ke dalam area Kebun Kelapa dan Sdr DWI, Sdr IAN, Sdr ADAN (Pak Rt), Sdr. SEMAN dan Tersangka BERI RAWARUDIN ALS BERI BIN YACOB H SALIM (ALM) menunggu di Jalan. kemudian terjadi adu argument antara Sdr BENY dengan Korban a.n ISMAIL mendengar hal tersebut Tersangka BERI RAWARUDIN ALS BERI BIN YACOB H SALIM (ALM) langsung menghampiri Sdr BENY dan Korban a.n ISMAIL disusul dengan Sdr DWI, Sdr IAN, Sdr ADAN (Pak Rt), Sdr. SEMAN kemudian kembali terjadi perdebatan antara Tersangka BERI RAWARUDIN ALS BERI BIN YACOB H SALIM (ALM) yang membuat Korban a.n ISMAIL mencoba berdiri namun di tahan oleh Tersangka BERI RAWARUDIN ALS BERI BIN YACOB H SALIM (ALM) kemudian pada saat Korban kembali duduk dan memegang gagang parang yang berada di pinggang sebelah kiri kemudian Tersangka  BERI RAWARUDIN ALS BERI BIN YACOB H SALIM (ALM) langsung menyikut bagian depan wajah Korban a.n ISMAIL yang menyebabkan keluarnya darah dari mulut korban dan rasa sakit pada bagian pipi sebelah kiri. Atas Kejadian tersebut Korban melaporkan ke kantor Polisi Polres Kubu Raya, Polda Kalbar dan melakukan Visum Et Repertum (VER) untuk proses penyidikan lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------------------

Melanggar pasal: Penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 352 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya