3.
|
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 25.737.170,- ( DUA PULUH LIMA JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU SERATUS TUJUH PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 22.160.150,- ( DUA PULUH DUA JUTA SERATUS ENAM PULUH RIBU SERATUS LIMA PULUH ) ditambah bunga sebesar 3.577.020,- ( TIGA JUTA LIMA RATUS TUJUH PULUH TUJUH RIBU DUA PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|