Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2021/PN Mpw PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA MEMPAWAH 1.Yanti
2.Hadi Thayib
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2021/PN Mpw
Tanggal Surat Selasa, 30 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA MEMPAWAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yanti
2Hadi Thayib
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 218.684.500,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 218.684.500,- ( DUA RATUS DELAPAN BELAS JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RIBU LIMA RATUS ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 130.241.800,- ( SERATUS TIGA PULUH JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU DELAPAN RATUS ) ditambah bunga sebesar 88.442.700,- ( DELAPAN PULUH DELAPAN JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU TUJUH RATUS ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak