Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menyatakan memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon, Sebagaimana bukti surat KUTIPAN AKTA KELAHIRAN No. 1434/1990, yang dikeluarkan di Kotamadya Pontianak pada tanggal 30 Maret 1990 oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Pontianak, yang semula bernama NIA menjadi tertulis dan terbaca LIU NIA dan seterusnya menyebut dirinya LIU NIA.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Kubu Raya untuk mencatat pada pinggiran surat KUTIPAN AKTA KELAHIRAN No. 1434/1990, yang dikeluarkan di Kotamadya Pontianak pada tanggal 30 Maret 1990 oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Pontianak, tentang penggantian nama Pemohon tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|