Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II;adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 218.785.394, (Dua Ratus Delapan Belas Juta Tujuh REatus Delapan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.180.633.567, (Seratus Delapan Puluh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tujuh) ditambah bunga sebesar 38.151.827, (Tiga Puluh Delapan Juta Seratus Lima Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|