Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Permohon;
- Menyatakan sah menurut hukum anak yang bernama, sebagai berikut:
- ADI PURWANTO, Jenis kelamin Laki-laki, Tempat Tanggal Lahir : Peniraman, 4 Juni 1996, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 957/1996, yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pontianak adalah anak dari Pasangan Suami Istri LIONG SIP dan LENA;
- IVAN, Jenis kelamin Laki-laki, Tempat Tanggal Lahir : Peniraman, 17 Agustus 1999, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1433/1999, yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pontianak adalah anak dari Pasangan Suami Istri LIONG SIP dan LENA;
- DENI, Jenis kelamin Laki-laki, Tempat Tanggal Lahir : Peniraman, 19 Mei 2002, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 128/2002, yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pontianak adalah anak dari Pasangan Suami Istri LIONG SIP dan LENA;
- DONI, Jenis kelamin Laki-laki, Tempat Tanggal Lahir : Peniraman, 19 Mei 2002, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 127/2002, yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pontianak adalah anak dari Pasangan Suami Istri LIONG SIP dan LENA;
- MELI, Jenis kelamin Perempuan, Tempat Tanggal Lahir : Peniraman, 13 Juni 2004, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 165/2004, yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pontianak adalah anak dari Pasangan Suami Istri LIONG SIP dan LENA;
- LING CHANG, Jenis kelamin Perempuan, Tempat Tanggal Lahir : Peniraman, 29 Mei 2007, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 243/2007, yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pontianak adalah anak dari Pasangan Suami Istri LIONG SIP dan LENA.
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Salinan Resmi Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah, guna didaftarkan tentang Pengesahan Anak Para Pemohon tersebut dalam Register yang tersedia untuk itu;
- Membebaskan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon.
|