Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2018/PN Mpw PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Supadio 1.ERNA SRI PURNAWATI
2.ROBI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2018/PN Mpw
Tanggal Surat Rabu, 25 Apr. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Supadio
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aryo Patriyanto, S.H.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Supadio
2Hadian Arta Laksajuta, S.H.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Supadio
3Freddy A Manurung, S.H.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Supadio
4ZubandrioPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Supadio
5FiryandiPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Supadio
6ZulfianPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Supadio
7Umar IbnubarkatPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Supadio
8Sigit SetiawanPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Supadio
Tergugat
NoNama
1ERNA SRI PURNAWATI
2ROBI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 86.214.534,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan Sah dan Berharganya Surat Pengakuan Hutang Nomor                   7114-01-004404-10-1 tanggal 21 September 2016
  3.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum  Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat :                    Rp. 86.214.534,- (Delapan puluh enam juta dua ratus empat belas ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4773/2006 a.n Sudjiati yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  5.  Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4773/2006 a.n Sudjiati tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak