Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/Pdt.P/2024/PN Mpw LIE NGO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 104/Pdt.P/2024/PN Mpw
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1LIE NGO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menyatakan bahwa pemohon yang bernama LIE NGO yang lahir di Sungai Raya Pontianak pada tanggal 19 Juli 1978  dan  SUERNA HIU yang lahir di di Pontianak pada tanggal 09 Oktober 1987 adalah orang yang sama atau satu orang;
  3. Menyatakan pemberi izin kepada pemohon untuk tetap menggunakan nama LIE NGO yang lahir di Sungai Raya Pontianak, 19 Juli 1978 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 919/Ist/2003 Milik Pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak