Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Mpw Buang Bin Kaliman Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah Kalimantan Barat cq Kepolisian Resor Kubu Raya cq Kepolisian Sektor Sungai Kakap Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Mpw
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Buang Bin Kaliman
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah Kalimantan Barat cq Kepolisian Resor Kubu Raya cq Kepolisian Sektor Sungai Kakap
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan   Permohonan   Praperadilan   Pemohon   untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum “Surat Kesepakatan Perdamaian” antara Pelapor an. SUDARMAJI (alm) yang diwakili oleh YUSUF A. KADIR (yang notabene bukan Ahli Waris Alm SUDARMAJI (batal demi hukum)  dengan Terlapor/Pemohon an. BUANG KALIMAN Alias ABU yang mendasari terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3 ) Nomor : SPPP/06/VIII/2022/Reskrim pada tanggal 23 Agustus 2022 oleh Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Kubu Raya.

3. Menyatakan tidak sah Surat Penetapan Peralihan Status Nomor  : SP.Tap/30/VI/2011 tanggal 14 Juni 2011 oleh Kepala Kepolisian Sektor Sungai Kakap atas Laporan Polisi Nomor : LP/4080/XII/2010 tertanggal 24 Desember 2010 karena tidak sesuai ketentuan hukum  acara yang berlaku/due process of law serta Abuse Of Power

4. Menyataan bahwa SHM Nomor : 2215 dan SHM Nomor : 2216 atas nama NURISA SAFITRI/Istri Pemohon yang diterbitkan oleh BPN Kab :  Kubu Raya adalah Sah dan Berharga dan telah sesuai ketentuan beserta seluruh akibat dan konsekuensi hukum yang mengikat serta timbul dari SHM tersebut

5. Memerintahkan Termohon untuk  merehabilitasi nama baik dan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan maupun harkat serta martabatnya seperti sedia kala

 6. Menghukum  Termohon  untuk memberikan ganti rugi secara kontan kepada Pemohon sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya