Petitum Permohonan |
Adapun yang menjadi dasar dan alasan Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan ini tentang tindakan Penyitaan yang tidak sah menurut hukum sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 45 ayat (1) KUHAP dan khususnya Bab V Bagian Keempat dan Khususnya lagi Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 129 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga Pengadilan Negeri Mempawah berwenang memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan tentang tindakan Penyitaan yang tidak sah menurut hukum, sebagai berikut : |