Petitum |
DALAM PROVISI :
Memerintahkan Para Tergugat untuk membongkar bangunan ruko dan tempat tinggal serta mengosongkan tanah tersebut dan selanjutnya menyerahkan tanah a quo kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. No. 5978 tanggal 5 Desember 1992, GS Nomor: 8655/1992 tanggal 5 Desember 1992 seluas 521 M2 (Lima ratus dua puluh satu meter persegi;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad )
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik yang berhak dan satu•
- satunya yang sah atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 5978 tanggal 5
- Desember 1992, GS Nomor: 8655/1992 tanggal 5 Desember 1992 seluas 521 M2 (Lima ratus dua puluh satu meter persegi;
- Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat dan kepada siapa saja yang mendapatkan hak dari Para Tergugat untuk membongkar rumah, mengosongkan dan menyerahkan tanah kepada Penggugat tanpa syarat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian
- Penggugat sebesar Rp. = = = yang menurut Pengadilan Negeri Mempawah Wajib dibayarkan kepada Penggugat setelah putusan ini dijatuhkan dan memiliki kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap kali Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Meletakkan sita jaminan (Revindicatoir Beslag);
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun Para Tergugat melakukan verzet, banding atau kasasi;
- Menghukum Para Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau;
- Jika Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono).
|