Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2021/PN Mpw Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Mempawah Martini Megawati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2021/PN Mpw
Tanggal Surat Rabu, 24 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Mempawah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Martini Megawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 94.832.342,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 94.832.342,- ( SEMBILAN PULUH EMPAT JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH DUA RIBU TIGA RATUS EMPAT PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 83.332.200,- ( DELAPAN PULUH TIGA JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH DUA RIBU DUA RATUS ) ditambah bunga sebesar 11.500.142,- ( SEBELAS JUTA LIMA RATUS RIBU SERATUS EMPAT PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5.

-

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak