Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN Mpw Nina Anak Chang Fut Khiong Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Mpw
Tanggal Surat Selasa, 22 Okt. 2019
Nomor Surat 0
Pemohon
NoNama
1Nina Anak Chang Fut Khiong
Termohon
NoNama
1Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun yang menjadi dasar dan alasan diajukan Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa yang menjadi landasan hukum diajukannya permohonan pra peradilan ini adalah selain Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), juga  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.
  2. Bahwa Pemohon Pra Peradilan sekitar bulan April 2019, mulai melakukan usaha pribadi, dengan cara membeli/mengumpulkan/ menampung sarang burung wallet dari masyarakat pemilik rumah-rumah burung walet, kemudian dijual lagi kepada pembeli yang berasal dari Jakarta, yang biasanya langsung datang kerumah Pemohon Pra Peradilan.
  3. Bahwa pada bulan Juli 2019, Pemohon Pra Peradilan mengetahui Steven orang Surabaya, sebagai pembeli sarang burung wallet, kemudian Pemohon Pra Peradilan menghubungi Steven melalui aplikasi Whatsapp dan telpon.
  4. Bahwa antara Pemohon Pra Peradilan dan Steven, disepakati akan dilakukan jual beli sarang burung wallet, dengan ketentuan barang dikirim terlebih dahulu kepada Steven, setelah barang diterima dan diperiksa/ditentukan kwalitasnya, baru kemudian ditentukan harganya berdasarkan kwalitasnya.
  5. Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2019, sekitar jam 7.20 Wib, Pemohon Pra Peradilan meminta bantuan Agustinus (Porter Cargo Bandara Supadio), untuk mengirim barang berupa 4 (empat) kardus sarang burung wallet (berat kotornya sekitar 100 Kg) , dengan tujuan Steven di Surabaya.
  6. Bahwa sekitar jam 8.00 Wib, Agustinus menghubungi Pemohon Pra Peradilan dan mengatakan Sarang Burung Walet milik Pemohon Pra Peradilan, telah diamankan oleh Petugas dari KSDA Kalimantan Barat (Termohon Pra Peradilan), dengan alasan tidak ada dokumen pengangkutan dari Balai KSDA Kalbar.
  7. Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2019, Termohon Pra Peradilan, mengeluarkan surat Perintah Penyidikan nomor : PT.SIDIK.10/ BPPHLHK-IV/SW.3/8/PPNS/2019, tanggal 1 Agustus 2019.
  8. Bahwa terhadap Sarang Burung Walet milik Pemohon Pra Peradilan, yang telah diamankan oleh KSDA Kalbar (Termohon Pra Peradilan), kemudian dilakukan Penyitaan oleh Termohon Pra Peradilan, sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan  Nomor : PT. SITA.28/BPPHLHK-IV/SW.3/8/PPNS/2019, tanggal 1 Agustus 2019.
  9. Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2019, Termohon Pra Peradilan mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap.02/BPPHLHK-IV/SW.3/8/PPNS/2019, yang menetapkan Pemohon Pra Peradilan sebagai Tersangka dalam perkara Pelanggaran terhadap Peredaran Komersial dalam Negeri Wajib disertai surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dan atau Pengangkutan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dari suatu wilayah habitat kewilayah habitat lainnya di Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen pengiriman atau pengangkutan yang sah   (SATS-DN). Sebagaimana diatur dalam pasal 61 Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan Tumbuhan dan Satwa Liar Jo. Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar.
  10. Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2019, sekitar jam 9.15 Wib,  Pemohon Pra Peradilan diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada kantor Termohon Pra Peradilan.
  11. Bahwa pasal 61 Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan Tumbuhan dan Satwa Liar, dinyatakan : Seluruh kegiatan peredaran komersial dalam Negeri wajib disertai Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN). Kemudian dalam Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar, dinyatakan  : (1). Barangsiapa melakukan pengiriman atau pengangkutan tumbuhan dan atau satwa liar tanpa dokumen pengiriman atau pengangkutan, atau menyimpang dari syarat-syarat atau tidak memenuhi kewajiban, atau memalsukan dokumen sebagaimana dimaksud, dalam pasal 42 ayat 1, ayat 2, atau ayat 3 dihukum karena turut serta melakukan penyelundupan dan atau pencurian dan atau percobaan melakukan perusakan lingkungan hidup. (2). Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan atau pencabutan izin usaha yang bersangkutan.  
  12. Bahwa dari kedua : pasal 61 Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 dan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999, mengatur mengenai Pengangkutan Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri, sehingga perbuatan Pemohon Pra Peradilan yang mengangkut/mengirim Sarang Burung Walet tidak termasuk dalam ketentuan   pasal 61 Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003, maupun ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999.
  13. Bahwa tindakan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon Pra Peradilan, sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penyitaan  Nomor : PT. SITA.28/BPPHLHK-IV/SW.3/8/PPNS/2019, tanggal 1 Agustus 2019, tidak sesuai dengan ketentuan pasal 38 KUHAP, karena Penyitaan yang dilakukan  Termohon Pra Peradilan tidak ada izin Ketua Pengadilan Negeri Mempawah atau tidak ada Persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Mempawah, sehingga tindakan Penyitaan yang dilakukan Termohon Pra Peradilan tidak sah menurut hukum.
  14. Bahwa karena perbuatan Pemohon Pra Peradilan yang mengangkut/mengirim Sarang Burung Walet tidak termasuk dalam ketentuan   pasal 61 Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003, maupun ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999, sehingga tidak cukup bukti,  untuk mengkualifisier Pemohon sebagai Tersangka yang telah melakukan tindak Pidana, maka penetapan Pemohon Pra Peradilan sebagai Tersangka adalah tidak sah menurut hukum.
  15. Bahwa karena Penyitaan Sarang Burung Walet dan Penetapan sebagai Tersangka, yang dilakukan Termohon adalah cacat hukum  yang tidak sesuai dengan peraturan yang diatur dalam KUHAP, maka konsekwensi hukumnya  Termohon wajib menghentikan Penyidikan dalam perkara atasnama tersangka Pemohon Pra peradilan.
  16. Bahwa dengan dilakukannya Penyitaan atas Sarang Burung Walet dan Penetapan sebagai Tersangka terhadap Pemohon Pra Peradilan, oleh Termohon secara tidak sah maka sangatlah merugikan bagi  Pemohon, maka adalah patut menurut hukum apabila Pemohon menuntut ganti kerugian kepada Termohon sebesar  Rp. 1.000,- (seribu rupiah).

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Pemohon mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan menjatuhkan putusan dengan amar :

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum Penyitaan dan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon Pra Peradilan yang dilakukan oleh Termohon Pra Peradilan adalah tidak sah.
  3. Memerintahkan kepada Termohon Pra Peradilan untuk mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara atasnama Pemohon Pra Peradilan.
  4. Memerintahkan kepada Termohon Pra Peradilan untuk mengembalian 4 (empat) kardus sarang burung wallet (berat kotornya sekitar 100 Kg), secara sekaligus dan seketika kepada Pemohon Pra Peradilan.
  5. Menghukum Termohon Pra Peradilan untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon  sebesar Rp  1.000.- (seribu rupiah).Menghukum Termohon Pra Peradilan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya