Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Bth/2023/PN Mpw WIDARTO 1.MUHKLIS
2.CAMAT KECAMATAN SUNGAI PINYUH
3.KEPALA DESA PENIRAMAN
4.SUNARYO
5.DJONG TJHAI SIU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 22/Pdt.Bth/2023/PN Mpw
Tanggal Surat Selasa, 21 Mar. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1WIDARTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ENCEP HUSNI TAMRIN,SHWIDARTO
Tergugat
NoNama
1MUHKLIS
2CAMAT KECAMATAN SUNGAI PINYUH
3KEPALA DESA PENIRAMAN
4SUNARYO
5DJONG TJHAI SIU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima Perlawan Pelawan tersebut;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar (good opposant);
  3. Membatalkan Akta Perdamaian Nomor: 65/Pdt.G/2019/PN Mpw;
  4. Membatalkan Putusan Perdata Nomor: 65/Pdt.G/2019/PN Mpw;
  5. Menolak Gugatan Terlawan I (dahulu Penggugat) untuk seluruhnya;
  6. Menyatakan Pelawan (dahulu Tergugat IV) adalah pemilik sah dari tanah seluas 4 Ha, yang diperoleh berdasarkan :
  7. Akta Pelepasan Hak Nomor: 593/48/AG Tanggal 13 Juli 2010 seluas 20.000 M2, dengan batas-batas:
  • Utara berbatasan dengan Suwandi
  • Selatan berbatasan dengan Eeng
  • Timur berbatasan dengan Sunaryo
  • Barat berbatasan dengan JL. Kampung
  1. Akta Pelepasan Hak Nomor: 593/49/AG Tanggal 13 Juli 2010 seluas 20.000 M2, dengan batas-batas:
  • Utara berbatasan dengan Suwandi
  • Selatan berbatasan dengan Eeng
  • Timur  berbatasan dengan tanah Negara
  • Barat berbatasan dengan Sunaryo;
  1. Menyatakan bahwa Surat Keterangan Tanah yang dibuat oleh Kyai Baidawi Haji Abdul Azis Tanggal 04 September 2020 seluas 48.600 M2 dengan Register Nomor: 593/27/PEM Tanggal 4 September 2020, dengan batas-batas :
  • Utara berbatasan dengan  : Tjung Si Mong/H.Sadiri/Mukhlis S.Pdi
  • Timur berbatasan dengan : Then Njuk Lin/h. Holik
  • Selatan berbatasan dengan : Jung Men Bun/Suparman
  • Barat berbatasan dengan : Tjung Tjin Fat/Purun

Adalah tidak sah dan cacat hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat;

  1. Menghukum Terlawan I  (dahulu Penggugat) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak