Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama dari Pemohon yang semula ROSIA Tempat, Tanggal Lahir di Pinyuk Gersik/Pinyuh Kersik, 28 November 1965, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Katholik, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga yang beralamat di Dusun Amawang, Rt. 003/Rw. 002, Desa Amawang, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah menjadi ROSITA Tempat, Tanggal Lahir di Pinyuk Gersik, 28 November 1965, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Katholik, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga yang beralamat di Dusun Amawang, Rt. 003/Rw. 002, Desa Amawang, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah di dalam Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Kelahiran dari Pemohon.
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengajukan pergantian/perubahan nama dari Pemohon di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah.
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |