Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.B/2024/PN Mpw 1.DEWI MIRNA IDA, S.H.
2.NING RENDATI, S.H.
Hadiyah alias Diah binti Sulaiman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 134/Pid.B/2024/PN Mpw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 868 /O.1.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI MIRNA IDA, S.H.
2NING RENDATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hadiyah alias Diah binti Sulaiman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia terdakwa HADIYAH Als DIAH Binti SULAIMAN pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekira pukul 07.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan September 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Ruang Guru di SDN 21 Jongkat di JL.Darma Bakti Desa Jungkat Kec.Jongkat Kab.Mempawah, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “Melakukan Penganiayaan,  yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------

--------Berawal pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terjadi pertengkaran  antara saksi Fitri Endang Sari binti Chaidir(Alm) dan saksi Rohimah tidak lama kemudian datang terdakwa Diah menggeser posisi berdiri ibunya yaitu saksi Rohimah setelah itu terdakwa mengambil kurang lebih 6 (enam) buah buku ekspedisi di meja dan memukulkan buku tersebut ke muka saksi Fitri menggunakan kedua tangan terdakwa sebanyak 1(satu) kali setelah itu terdakwa mencakar muka saksi Fitri menggunakan tangan kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali dan pada saat saksi Fitri  berdiri untuk keluar ruangan, kedua tangan terdakwa kembali memukul wajah saksi Fitri menggunakan buku kemudian saksi Fitri keluar ruangan dan pergi ke polsek setempat untuk melaporkan kejadian tersebut.

---------Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Fitri mengalami memar/luka pada bagian hidung antara kedua mata kemudian luka dibagian bawah mata hingga mengeluarkan darah sehingga saksi Fitri tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari dan tidak masuk kantor selama 5 (lima) hari.

--------Akibat dari perbuatan Terdakwa terebut sebagaimana dalam Visum et Repertum Nomor 441.9/I/VER/PUSK/2022 tanggal 02 September 2022  yang  dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Puskesmas Rawat Inap Jungkat yaitu dr. Reren Ramanda, Telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi  Fitri Endang Sari binti Chaidir(Alm) dengan hasil Pemeriksaan:

  1. Korban datang dalam keadaan sadar.
  2. Pada pemeriksaan didapatkan pasien mengalami sebuah luka lecet berukuran

 

Kesimpulan : Telah diperiksa seorang korban perempuan berusia tiga puluh dua tahun, pada pemeriksaan didapatkan sebuah luka lecet dibawah kelopak mata kiri dan sebuah luka lecet di antara mata kiri dan hidung akibat kekerasan benda tumpul.

 

-------Perbuatan terdakwa HADIYAH Als DIAH Binti SULAIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya