Dakwaan |
Bahwa Terdakwa A.PENDI Als PAK ESLI anak dari ACEK, pada hari minggu tanggal 5 September 2021, sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2021, bertempat di warung sembako milik MAMAN di RT/RW 010/003 Dusun Bonsoran Kecamatan Toho Ilir Kecamatan Toho Kabupaten Mempawah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum,”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: |