Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2018/PN Mpw H. ABDUL KARIM, SH Kejaksaan Negeri Mempawah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2018/PN Mpw
Tanggal Surat Senin, 03 Des. 2018
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1H. ABDUL KARIM, SH
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Mempawah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun yang menjadi dasar serta alasan diajukannya Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut:-

  1. Bahwa Praperadilan merupakan salah satu lembaga yang diadakan guna menjalankan fungsi, control/ pengawas atas jalannya hukum acara pidana, dan secara lebih luas ditujukan untuk penegakkan hukum;

Dalam pasal 1 angka 10 KUHAP disebutkan:

“ Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang:

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau atas kuasa tersangka;---------------------------------------------------------------------
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;-----
  3. Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan di Pengadilan------------------------------------------------------------”

Kemudian didalam pasal 77 KUHAP disebutkan:

“ Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;---
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;------”
  1. Bahwa menurut ketentuan yang diatur didalam pasal 21 ayat (4) KUHAP disebutkan:

“ Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:

  1. Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
  2. Tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pasal 282 ayat (3), pasal 296, pasal 335 ayat (1), pasal 351 ayat (1), pasal 353 ayat (1), pasal 372, pasal 378, pasal 379a, pasal 453, pasal 454, pasal 455, pasal 459, pasal 480 dan pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 25 dan pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap ordonansi bead an cukai terakhir dirubah dengan staatsblad tahun 1931 nomor 471), pasal 1, pasal 2, dan pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-Undang nomor 8 Drt tahun 1955, lembaran negara tahun 1995 nomor 8), pasal 36 ayat (7), pasal 41, pasal 42, pasal 43, pasal 47 dan pasal 48 Undang-Undang nomor 9 tahun 1996 tentang narkotika (lembaran negara tahun 1976 nomor 37, tambahan lembaran negara nomor: 3086);-----------------------------------------------------------------------------
  3. Kemudian menurut pasal 385 ayat (4) KUHP disebutkan:

“ barang siapa dengan maksud yang sama menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak Indonesia padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu”

  1. Bahwa pemohon diajukan di persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah oleh termohon dan terdaftar dalam register perkara nomor: 109/ Pid.B/2018/PN/MPW dan didakwa melanggar pasal 385 ayat (4) KUHP dan selama proses penyidikan di Polresta Pontianak, Penuntutan di tempat termohon, pemohon tidak dilakukan penahanan baik ditingkat penyidik, penuntutan, maupun di persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah dikarenakan pasal yang dipersangkakan tidak bisa dilakukan penahanan;----------------------------
  2. Bahwa setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah kemudian sampai pada acara putusan Majelis Hakim didalam putusannya nomor: 109/Pid.B/2018/PN.MPW yang diputus pada tanggal 26 November 2018 didalam putusannya angka 3 “ memerintahkan agar terdakwa segera ditahan”, yang kemudian pemohon menyatakan banding atas putusan tersebut;
  3. Bahwa kemudian atas putusan majelis hakim pengadilan mempawah nomor 109/Pid.B/2018/PN.MPW tanggal 26 November 2018 termohon yang sebelumnya telah menyiapkan mobil tahanan untuk membawa pemohon kerumah tahanan negara di mempawah untuk dilakukan penahanan yang kemudian menerbitkan surat berita acara pelaksanaan petikan putusan (BA-6);
  4. Bahwa didalam berita acara pelaksanaan petikan putusan tertulis dan terbaca dengan jelas berdasarkan surat perintah termohon nomor : PRINT- 464/Q.1.15/Ep.2/02/2018 tanggal 22 Februari 2018, telah melaksanakan petikan putusan pengadilan negeri mempawah, tanggal 26 November 2018 nomor: 109/Pid.B/2018/PN.MPW dalam perkara atas nama terdakwa H. Abdul Karim, SH alamat Jalan Ahmad Yani 2, Komp. Pawan Permai Emas No.1 Rt.008/Rw.01, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Penetapan mana memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa H. Abdul Karim, SH dirumah tahanan negara  mempawah selama 2 tahun agar terdakwa segera ditahan;----------------------------
  5. Bahwa dengan diterbitkannya surat berita acara pelaksanaan putusan (BA-6) oleh termohon pada tanggal 26 November 2018 dan menahan pemohon di rumah tahanan negara mempawah adalah tindakan yang bertentangan dan melawan hukum oleh karena tidak sesuai dengan pasal 21 ayat (4) KUHAP;
  6. Bahwa tindakan termohon yang telah bertentangan dan melanggar pasal 21 ayat (4) KUHAP yang pemohon dalilkan dalam menahan pemohon dirumah tahanan negara mempawah adalah benar tidak berdasarkan hukum, dengan perkataan lain penahanan yang dilakukan oleh Termohon menjadi tidah sah pula;
  7. Bahwa sebagai pertimbangan kepada yang mulia hakim tunggal yang memeriksa perkara aquo pemohon yang telah ditahan termohon padahal pasal yang dipersangkakan pasal 385 ayat (4) KUHP ancaman pidananya hanya 4 tahun dan tindakan penahanan telah bertentangan dengan pasal 21 ayat (4) KUHAP dan termohon tidak berhak untuk melakukan penahanan terhadap pemohon terlebih lagi pemohon melakukan upaya banding atas putusan tersebut setelah putusan tersebut dibacakan;

Bahwa  berdasarkan alasan-alasan terurai diatas pemohon mohon kepada yang mulia hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memanggil para pihak dalam suatu hari sidang yang ditentukan untuk itu kemudian berkenan memeriksa dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon dengan diktum sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebagai hukum tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap pemohon pada tanggal 26 November 2018 adalah bertentangan dengan KUHAP;
  3. Menyatakan sebagai hukum penahanan yang dilakukan termohon terhadap pemohon H. Abdul Karim, SH pada tanggal 26 November 2018  adalah tidak sah karena bertentangan dengan Undang-Undang yaitu melanggar pasal 21 ayat (4) KUHAP;
  4. Menghukum termohon agar segera mengeluarkan dan membebaskan pemohon H. Abdul Karim, SH  dari rumah tahanan negara mempawah;--
  5. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Demikian permohonan praperadilan ini kami ajukan, atas perhatian dan perkenan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Mempawah diucapkan terima kasih;---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya