Perkara pidana Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 KUHPidana.------
Dilaporkan pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023, sekira jam 08.00 Wib. ------------------------
Uraian perkara tindak pidana secara singkat : benar diketahui bahwa sdra SAHRI telah melakukan penggelapan pada hari Jum’at tanggal 14 juli 2023, sekira jam 19.00 Wib saat akan bongkar minya CPO di PT. EUP (Energi Unggul Persada),namun demikian bahwa sdra SAHRI mengambil minyak CPO dari dalam tangki PT. ADE bertuliskan FVG jenis Fuso ban 10 dengan nomor polisi W 9545 UL warna oranye tersebut pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira pukul 20.00 Wib ditempat penampungan minya CPO desa Pasir Putih Kec. Mandor Kab. Landak dengan cara membuka keran belakang tanpa membuka segel dan mengambil 3 buah Jerigen @ 35 liter atau sebanyak 105 liter kemudian menjual dan mendapatkan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Atas kejadian Penggelapan miyak CPO tersebut kerugian PLEUP diperkirakan sebesar Rp. 1.219.260,- (satu juta dua ratus sembilan belas nbu dua ratus enam puluh rupiah). Merasa keberatan dan dirugikan kemudian membuat laporan ke Polsek Sungai Kunyit untuk di tindak lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. |