Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Mpw Bank BRI Mempawah Sahudri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Mpw
Tanggal Surat Kamis, 14 Apr. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Bank BRI Mempawah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sahudri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.174.410,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 50.174.410,- ( LIMA PULUH JUTA SERATUS TUJUH PULUH EMPAT RIBU EMPAT RATUS SEPULUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 47.649.007,- ( EMPAT PULUH TUJUH JUTA ENAM RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN RIBU TUJUH) ditambah bunga sebesar 2.525.403,- ( DUA JUTA LIMA RATUS DUA PULUH LIMA RIBU EMPAT RATUS TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak