Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.B/2024/PN Mpw 1.MUHAMAD BAYU SEPTIAN, S.H.
2.JOSUA TUA HAMONANGAN MANURUNG, S.H.
Martha bin Arpani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 119/Pid.B/2024/PN Mpw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 833 /O.1.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD BAYU SEPTIAN, S.H.
2JOSUA TUA HAMONANGAN MANURUNG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Martha bin Arpani[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa MARTHA  Bin ARPANI Pada Hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Gudang PT. Multi Mas Cemindo (MCC) Jl. Raya Wajok Hilir Desa Wajok Hilir Kec. Jongkat Kab. Mempawah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah berwenang mengadili perkara ini, Dalam gabungan dari beberapa perbuatan, yang masing – masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri – sendiri dan yang masig – masing yang menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang sejenis,  maka  satu hukuman saja di jatuhkan, Membeli, Menyewa, Menukar, Menerima Gadai, Menerima Sebagai Hadiah, Atau Karena Ingin Mendapat Keuntungan, Menjual, Menukarkan, Manggadaikan, Membawa Atau Menyembunyikan Menyewakan Suatu Benda Yang Diketahui Atau Sepatutnya Harus Diduga Diperoleh Dari Kejahatan,. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Berawal terdakwa di telpon oleh saudara ARIF menawarkan pekerjaan cari mobil dengan komisi Rp. 1.000.000 (satu juta) permobil kemudian saudara ARIF mengatakan lagi ”nanti muatan mobil tersebut akan dikerjakan atau dioplos dengan imbalan sopir Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) permobil kemudian terdakwa menjawab ”Ok nanti terdakwa carikan” kemudian terdakwa menelpon saudara MATHORI menanyakan angkutan pupuk PT global,  kemudian saudara MATHORI menjawab ”ada, kalau mau nanti pulangnya bawa kernel” kemudian terdakwa menjawab ”OK” kemudian terdakwa menelpon saudara BUDI, AGUNG RIDWAN, ARI, SANTO dan DEKI  lalu terdakwa menawarkan kepada mereka  mengangkut pupuk ke global lalu pulangnya  mengangkut kernel kemudian mereka menyetujuinya, kemudian terdakwa mengatakan kepada saudara BUDI, AGUNG RIDWAN, ARI, SANTO dan DEKI ” mau ndak Can, nanti pupuk yang kalian bawa akan dikerjakan atau di oplos dengan imbalan Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) permobil kemudian saudara BUDI, AGUNG RIDWAN, ARI mau menerima tawaran terdakwa  dan  saudara SANTO dan DEKI menolak karna mereka Ragu kemudian saudara BUDI, AGUNG RIDWAN dan ARI bertanya kepada  terdakwa” aman ndak” lalu terdakwa jawab Amanlah kemudian mereka menerima tawaran terdakwa,
  • Kemudian  pada tanggal 06 Januari 2024  sekira Pukul 09.00 Wib saudara BUDI, AGUNG RIDWAN dan  ARI datang ke gudang menggunakan mobil truck dan memuat pupuk di gudang Multi Mas Cemindo ( MMC ) setelah mereka memuat pupuk terdakwa ditelpon oleh saudara ARIF dengan menanyakan ”udah muatkah?” lalu terdakwa jawab  sudah, tinggal terdakwa jak yang belum muat kemudian saudara ARIF bertanya lagi” kalau sudah muat nanti kamu cari hotel disekira ambawang dan stand by lalu terdakwa jawab  iya kemudian saudara ARIF mengirimkan nomor saudara RIO kemudian sekira pukul 14.00 Wib terdakwa datang ke gudang MMC dengan menumpang mobil SANTO kemudian Saudara SANTO dan DEKI memuat pupuk di gudang MMC tidak lama kemudian saudara BUDI menelpon terdakwa yang sudah stand by di hotel ambawang kemudian terdakwa kirimkan Nomor HP RIO kepada BUDI, lalu terdakwa dengan SANTO dan DEKI berangkat menuju Hotel di Jl. 28 Oktober Kel. Siantan Hulu setelah sampai di hotel Terdakwa di telpon oleh saudara RIO dengan menanyakan kalian ada di mana lalu terdakwa jawab  kami semua sudah stand by di hotel lalu saudara RIO mengatakan lagi nanti ada supir tembak jemput mobilnya yang di ambawang lalu terdakwa jawab kok kenapa tidak kami duluan yang diambil lalu saudara RIO, jawab tidak bisa karna 4 mobil yang diambawang sudah duluan lalu terdakwa jawab lagi mending mobil kami duluan lalu saudara RIO menjawab lagi bukan ndak mau karna bahannya kurang kemudian  SANTO dan DEKI menjawab dari pada kayak gitu mendingan kami ndak usah jak karna ragu kemudian mobil saudara BUDI, AGUNG RIDWAN dan ARI yang ada diambawang  langsung dikerjakan dan di bawa oleh supir tembak yang disediakan oleh Saudara RIO
  • kemudian  pada hari minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib  selesai dikerjakan pupuk tersebut kemudian kami langsung berangkat ke Sosok bersama – sama pada saat perjalanan Saudara RIO ada  mentransfer uang kepada terdakwa sebesar Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah ) pada hari senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wib terdakwa sampai di sosok kemudian uang sebesar 11.500.0000 terdakwa berikan kepada BUDI untuk dibagikan kepada AGUNG RIDWAN dan  ARI dan Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah)nya  terdakwa bagikan kepada supir tembak dan Rp.4.000.0000 ( empat juta rupiah) terdakwa ambil untuk terdakwa kemudian sekira pukul 07.00 Wib kami berangkat menuju PT. Global Kalimantan Makmur balai Karangan Kec. Sekayam Kab. Sanggau kemudian sekira pukul 15.00 Wib Sampai di gudang PT. Global Kalimantan Makmur langsung nimbang muatan karna terlalu sore tidak bisa bongkar lalu kami menginap di depan pabrik kemudian keesokan harinya tanggal 09 januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib santo bongkar pupuk lalu terdakwa mendatangi BUDI, AGUNG RIDWAN dan ARI setelah dilakukan pengecekan pupuk yang dibawa mereka di tolak dan dikembalikan karna tidak sesuai dengan pupuk aslinya  setelah  di tolak terdakwa dan saudara BUDI, AGUNG RIDWAN dan ARI langsung pulang ke sosok setelah sampai di sosok terdakwa langsung nelpon Sdr RIO dengan   meminta  pertaanggungjawaban Sdr RIO ,kemudian terdakwa di suruh RIO menemuinya di ngabang setelah sampai dingabang Saudara RIO menyuruh pupuk tersebut dibuang kemudian terdakwa tolak lalu terdakwa ngomong kepada  saudara BUDI, AGUNG RIDWAN dan ARI agar pupuk tersebut disimpan di rumah terdakwa di samalantan karena kalau dibuang, beratnya nanti ke kalian kemudian Saudara RIO menyetujui kalau pupuk tersebut disimpan di rumah terdakwa karena saudara RIO berjanji pupuk tersebut dalam 1 atau 2 minggu pupuk akan diambil oleh saudara RIO kemudian terdakwa, BUDI, AGUNG RIDWAN dan ARI langsung berangkat menuju rumah terdakwa di samalantan setelah sampai di rumah terdakwa pupuk tersebut langsung dibongkar dan disimpan di depan rumah terdakwa setelah di bongkar saudara BUDI, AGUNG RIDWAN dan ARI menginap di rumah terdakwa  selama 1  malam kemudian esoknya mereka langsung pulang ke sambas kemudian awal februari 2024 terdakwa minta izin kepada saudara BUDI, AGUNG RIDWAN dan ARI untuk menjual pupuk tersebut setelah terdakwa mendapat ijin dari mereka barulah terdakwa menjual pupuk tersebut sebanyak 20 karung kepada petani dengan harga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perkarung dengan total terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) kemudian uang sebesar Rp 2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah ) terdakwa transfer ke Saudara BUDI agar dibagikan kepada saudara  AGUNG, RIDWAN dan ARI kemudian uang sebesar Rp 2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah ) nya lagi terdakwa pegang untuk anak berobat dan untuk biaya pergi ke sintang.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menukar dan menjual 640 (enam ratus empat puluh) karung Pupuk Ferticomp NPK Granul 13-6-27-4 milik CV. Lintas Borneo Raya yang di bawa oleh saudara BUDI, AGUNG, RIDWAN dan ARI tersebut karena untuk memperoleh keuntungan, diakrenakan terdakwa menukar pupuk Asli dengan pupuk palsu  dengan memberikan imbalan sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) permobil merupakan hasil kejahatan karena mengetahui pupuk tersbut bukanlah milik terdakwa.
  • Akibat dari perbuatan Terdakwa saksi MUHAMMAD AYUB Bin BERHAM   CV Lintas Borneo Jaya mengalami kerugian sebesar mengalamikerugian kurang lebih keseluruahn sebesar Rp. 320.000.000,- ( Tiga Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) atau setidaknya dalam jumlah tersebut

 

Perbuatan terdakwa MARTHA  Bin ARPANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.-----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya