Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2021/PN Mpw 1.BAGUS SETIAWAN, S.H., als BAGUS Bin KUSNADI
2.HERMANTO Bin CUKIAN FIE
3.NENDRA OKTAWIJAYA als NENDRA Bin ASNAWI CHANDRA
KEPALA KEPOLISIAN RESOR KAPOLRES MEMPAWAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2021/PN Mpw
Tanggal Surat Senin, 30 Agu. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1BAGUS SETIAWAN, S.H., als BAGUS Bin KUSNADI
2HERMANTO Bin CUKIAN FIE
3NENDRA OKTAWIJAYA als NENDRA Bin ASNAWI CHANDRA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR KAPOLRES MEMPAWAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh para pemohon Praperadilan tersebut;
  2. Menyatakan Termohon yang menetapkan para pemohon dari saksi menjadi tersangka adalah perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan KUHAP dan tidak sah;
  3. Menyatakan secara hukum Surat Penetapan yang dikeluarkan termohon Nomor : S.PT.Asts/05/VIII/RES.1.11/2021/Reskrim atas nama Hermanto Bin Cukian Fie tanggal 3 Agustus 2021dan S.PT.Asts/06/VIII/RES.1.11/2021/Reskrim atas nama Nendra Oktawijaya alias Nendra Bin Asnawi Chandra tanggal 3 Agustus 2021dan Nomor : S.PT.Asts/07/VIII/RES.1.11/2021/Reskrim atas nama Bagus Setiawan, SH alias Bagus Bin Kusnadi, tanggal 3 Agustus 2021;tentang Peralihan Status para pemohon dari saksi menjadi Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUU-XII/2014;
  4. Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan terhadap para pemohon Praperadilan dalam perkara ini;
  5. Menyatakan gelar perkara yang dilaksanakan termohon pada hari Jum’at tanggal 30 Juli 2021 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum acara pidana (KUHAP) dan juga pertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015;
  6. Menyatakan secara hukum pencantuman pasal 373 KUHPidana pada penetapan yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum acara pidana KUHAP);
  7. Menyatakan secara hukum gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik Polres Mempawah yang tidak melibatkan para pemohon maupun kuasa hukumnya adalah tindakan yang tidak sah dan tidak berdasar hukum acara pidana (KUHAP);
  8. Menyatakan secara hukum SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tidak ditujukan kepada para pemohon yang ditetapkan sebagai tersangka atau pemberitahuan SPDP telah lewat waktu 7 (tujuh) hari sehingga tidak sah dan tidak berdasar hukum acara pidana (KUHAP) dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014;
  9. Membebankan biaya perkara kepada Negara;

Atau :     Dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya oleh Hakim yang menyidangkan perkara ini (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya