Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2024/PN Mpw MANGAPUL TEVA SUBUDITOMO 1.SARTIKA
2.EDHO
3.ROBBY
4.ROSAITA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2024/PN Mpw
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MANGAPUL TEVA SUBUDITOMO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOHANES NENES, SHMANGAPUL TEVA SUBUDITOMO
Tergugat
NoNama
1SARTIKA
2EDHO
3ROBBY
4ROSAITA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM  PROVISI :

Memerintahkan  Para  Tergugat  untuk  membongkar bangunan ruko dan tempat tinggal  serta  mengosongkan  tanah tersebut  dan selanjutnya  menyerahkan  tanah a quo kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun

Dalam Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan  gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2.  Menyatakan  Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No.  No.  5978 tanggal  5  Desember   1992,  GS  Nomor:  8655/1992  tanggal  5 Desember 1992 seluas  521 M2 (Lima ratus dua puluh satu meter persegi;
  3. Menyatakan  Para  Tergugat telah  melakukan  perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad )
  4. Menyatakan sah menurut hukum  Penggugat adalah pemilik yang berhak dan satu•
  5. satunya  yang sah  atas  sebidang  tanah  Sertifikat  Hak  Milik  No.  5978 tanggal  5
  6. Desember 1992,  GS  Nomor:  8655/1992  tanggal  5 Desember  1992  seluas 521  M2 (Lima ratus dua puluh satu  meter persegi;
  7. Menyatakan  Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;
  8. Menghukum  dan memerintahkan  kepada Para  Tergugat  dan kepada siapa  saja yang mendapatkan  hak  dari  Para  Tergugat untuk  membongkar rumah, mengosongkan dan menyerahkan tanah  kepada Penggugat tanpa syarat;
  9. Menghukum    Para    Tergugat   secara    tanggung   renteng    membayar  kerugian
  10. Penggugat  sebesar Rp.  = = = yang menurut  Pengadilan  Negeri  Mempawah  Wajib dibayarkan  kepada  Penggugat   setelah   putusan   ini   dijatuhkan   dan  memiliki kekuatan  hukum yang tetap;
  11. Menghukum    Para   Tergugat   membayar  uang    paksa    (dwangsom)    kepada Penggugat sebesar Rp.  1000.000,- (satu juta rupiah)  per hari setiap kali Para Tergugat   lalai   memenuhi   isi    putusan,   terhitung   sejak   putusan   telah mempunyai kekuatan  hukum tetap;
  12. Meletakkan sita jaminan  (Revindicatoir Beslag);
  13. Menyatakan   putusan   dalam   perkara   ini   dapat   dilaksanakan terlebih   dahulu (uitvoerbaar bij  voorraad), walaupun Para  Tergugat  melakukan  verzet,  banding atau kasasi;
  14. Menghukum  Para  Tergugat    membayar segala  biaya yang timbul  dalam perkara ini; Atau;
  15. Jika Majelis  hakim berpendapat  lain  mohon putusan  yang seadil-adilnya  ( ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak