Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2019/PN Mpw PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Supadio 1.M SYUKUR KARNU
2.SENA DULLA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2019/PN Mpw
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Supadio
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hadian Arta Laksajuta, S.H.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Supadio
2Umar IbnubarkatPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Supadio
3Bambang SuryantoPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Supadio
4Dedy FachrudinPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Supadio
5Riyanto SantosoPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Supadio
6Risky ElevaniePT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Supadio
7M Irfhan AzharPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Supadio
8Sira WisataPT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Supadio
Tergugat
NoNama
1M SYUKUR KARNU
2SENA DULLA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 74.072.287,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan Sah dan Berharganya Surat Pengakuan Hutang Nomor                   B.66/7114/8/2017 tanggal 25 Agustus 2017
  3.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4.  Menghukum  Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat :                    Rp. 74,072,287 (tujuh puluh empat juta tujuh puluh dua ribu dua ratus delapan puluh tujuh). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4102 Tanggal 29 Desember 2011 a.n M SYUKUR KARNU yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  5.  Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4102 Tanggal 29 Desember 2011 a.n M SYUKUR KARNU tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak