Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2024/PN Mpw | Edi Priyanto | 1.Renaldi alias Renal bin Budiman 2.Muslimin alias Mus bin Kartono |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jan. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2024/PN Mpw | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Jan. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/73/I/2024/Reskrim | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Uraian singkat perkara pidana yang terjadi :diketahui pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 di Café Tanggooe yang beralamat di jalan arteri supadio KM 10 Kel Parit Baru Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya. Yang di lakukan oleh tersangka MUSLIMIN ALS MUS BIN KARTONO dan Tersangka a.n. RENALDI ALS RENAL BIN BUDIMAN dimana para tersangka mengambil barang berupa :
Dimana barang-barang tersebut di ambil oleh tersangka MUSLIMIN ALS MUS BIN KARTONO pada saat sedang memasuki jam pulang kerja Dimana kejadian terakhir pada tanggal 03 Desember 2023 tersangka MUSLIMIN ALS MUS BIN KARTONO mengambil 1 Pcs Minyak makan, dan di masukan ke dalam kantong plastik yang sudah di siapkannya, kemudian tersangka RENALDI ALS RENAL BIN BUDIMAN terakhir melakukannya pada tanggal 4 Desember 2023 dengan mengambil 1 Pcs Minyak makan dan 10 Butir Telur, dengan memasukan barang tersebut ke dalam kantorng plastik, kemudian di masukan di dalam tong sampah di dapur tempatnya bekerja, sesaat ingin memasuki jam pulang kerja, barulah barang tersebut di ambilnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.630.000,-(enam ratus tiga puluh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres kubu raya untuk di tindak lanjuti guna proses hukum--------------------------------------------------------------------------------- Melanggar pasal : penggelapan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 KUHP. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |