Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
141/Pid.Sus/2024/PN Mpw | 1.JOSUA TUA HAMONANGAN MANURUNG, S.H. 2.MUHAMAD BAYU SEPTIAN, S.H. |
MUHAMMAD RENDI SYAFITRA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 141/Pid.Sus/2024/PN Mpw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 995 /O.1.15/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RENDI SYAFITRA bersama-sama dengan Saksi JAMIL (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak atau disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, akan tetapi karena Terdakwa ditemukan atau ditahan dan bertempat kediaman sebagaian besar saksi lebih dekat pada Pengadilan Negeri Mempawah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Mempawah berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bermula pada tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 11.00wib ketika Terdakwa menghubungi dan mengajak Saksi JAMIL (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) ke Pontianak untuk membeli dan memakai Narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekira pukul 11.30 wib Terdakwa dan Saksi JAMIL (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) berangkat dari kediaman Saksi JAMIL (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) Jl.BERDAN NADI No.10 Desa Pasir Panjang Mempawah Timur menuju ke Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak menggunakan sepeda motor honda Vario warna merah dengan nomor polisi KB 4374 BW BPKB atas nama Saksi RAMINDA. Sekira jam 13.00 Wib Terdakwa dan Saksi JAMIL (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) sampai di kampung beting dan langsung menuju ke lapak (tempat membeli narkotika) untuk membeli Narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu senilai Rp.700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan ganja senilai Rp.50.000,-(Lima Puluh Ribu Rupiah) dari Sdri. MBOK (DPO). Terdakwa juga membelikan Saksi JAMIL (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) sabu senilai Rp.70.000,-(Tujuh Puluh Ribu Rupiah) sedangkan Saksi JAMIL (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) hanya membelikan bensin motor honda Vario warna merah yang Terdakwa kendarai sebesar Rp.20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah). Setelah itu, Terdakwa dan Saksi JAMIL (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) memakai sabu di lapak milik Sdri MBOK (dpo) tersebut. Sekira jam 17.00 wib Terdakwa bersama dengan Saksi JAMIL (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) pulang menuju mempawah. Kemudian Pada Hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 20:00 Wib di JL RAYA SUNGAI BAKAU BESAR LAUT, RT 001, RW 002, Sei Bakau Besar Laut, Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, berawal dari informasi masyarakat, Saksi IRWAN KUSWADI, Saksi MUHAMMAD RAZIQ beserta Tim Satresnarkoba Polres Mempawah melakukan pemberhentian dan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi JAMIL (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) ketika sedang melintasi JL RAYA SUNGAI BAKAU BESAR LAUT. Selanjutnya Saksi IRWAN KUSWADI, Saksi MUHAMMAD RAZIQ beserta Tim Satresnarkoba Polres Mempawah disaksikan oleh Saksi YULIANSYAH melakukan penggeledahan terhadap Saksi JAMIL (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan Terdakwa. Tim Satresnarkoba Polres Mempawah menemukan 1 (satu) bungkusan kertas warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja di kocek belakang sebelah kiri celana yang dipakai oleh Terdakwa. Tim Satresnarkoba juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam yang bertuliskan ERA yang berisikan 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya terdapat 3 (tiga) klip plastik transparan yang masing -masing didalamnya berisikan kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu yang sempat Terdakwa lempar ke jalan. Terdakwa mengakui sebagai pemilik barang bukti yang ditemukan oleh Tim Satnarkoba Polres mempawa tersebut yang merupakan sisa pakai di lapak Sdr. MBOK. Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Mempawah membawa Saksi JAMIL (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan Terdakwa ke Polres Mempawah untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PENIMBANGAN tanggal 16 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja yang ditandatangani oleh PIKO MARDIANSYAH, A.Md. selaku petugas timbang dan diketahui oleh JOHANA SARI MARGIANI, S.Sos., M.Si. selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja, Berat keseluruhan 3 (tiga) klip plastik transparan yang masing -masing didalamnya berisikan kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu adalah 1,24 (Satu Koma Dua Empat) Gram Netto. Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PENIMBANGAN tanggal 16 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja yang ditandatangani oleh PIKO MARDIANSYAH, A.Md. selaku petugas timbang dan diketahui oleh JOHANA SARI MARGIANI, S.Sos., M.Si. selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja, Berat keseluruhan 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja adalah 0,83 (Nol Koma Delapan Tiga) gram netto. Bahwa berdasarkan LAPORAN PENGUJIAN Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0051 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Obat dan Makanan di Pontianak tanggal 17 Januari 2024 dan ditandatangani oleh Yusmanita, S.Si, Apt, MH selaku Ketua Tim Pengujian berkesimpulan sampel yang diuji teridentifikasi mengandung Methamfetamin dan berdasarkan LAPORAN PENGUJIAN Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0052 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Obat dan Makanan di Pontianak tanggal 17 Januari 2024 dan ditandatangani oleh Yusmanita, S.Si, Apt, MH selaku Ketua Tim Pengujian berkesimpulan sampel yang diuji teridentifikasi ganja. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dan Ganja tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang–Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.-------------
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RENDI SYAFITRA bersama-sama dengan Saksi JAMIL (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di JL RAYA SUNGAI BAKAU BESAR LAUT, RT 001, RW 002, Sei Bakau Besar Laut, Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat atau disuatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bermula pada tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 11.00wib ketika Terdakwa menghubungi dan mengajak Saksi JAMIL (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) ke Pontianak untuk membeli dan memakai Narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekira pukul 11.30 wib Terdakwa dan Saksi JAMIL (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) berangkat dari kediaman Saksi JAMIL (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) Jl.BERDAN NADI No.10 Desa Pasir Panjang Mempawah Timur menuju ke Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak menggunakan sepeda motor honda Vario warna merah dengan nomor polisi KB 4374 BW BPKB atas nama Saksi RAMINDA. Sekira jam 13.00 Wib Terdakwa dan Saksi JAMIL (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) sampai di kampung beting dan langsung menuju ke lapak (tempat membeli narkotika) untuk membeli Narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu senilai Rp.700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan ganja senilai Rp.50.000,-(Lima Puluh Ribu Rupiah) dari Sdri. MBOK (DPO). Terdakwa juga membelikan Saksi JAMIL (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) sabu senilai Rp.70.000,-(Tujuh Puluh Ribu Rupiah) sedangkan Saksi JAMIL (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) hanya membelikan bensin motor honda Vario warna merah yang Terdakwa kendarai sebesar Rp.20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah). Setelah itu, Terdakwa dan Saksi JAMIL (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) memakai sabu di lapak milik Sdri MBOK (dpo) tersebut. Sekira jam 17.00 wib Terdakwa bersama dengan Saksi JAMIL (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) pulang menuju mempawah. Kemudian Pada Hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 20:00 Wib di JL RAYA SUNGAI BAKAU BESAR LAUT, RT 001, RW 002, Sei Bakau Besar Laut, Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, berawal dari informasi masyarakat, Saksi IRWAN KUSWADI, Saksi MUHAMMAD RAZIQ beserta Tim Satresnarkoba Polres Mempawah melakukan pemberhentian dan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi JAMIL (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) ketika sedang melintasi JL RAYA SUNGAI BAKAU BESAR LAUT. Selanjutnya Saksi IRWAN KUSWADI, Saksi MUHAMMAD RAZIQ beserta Tim Satresnarkoba Polres Mempawah disaksikan oleh Saksi YULIANSYAH melakukan penggeledahan terhadap Saksi JAMIL (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan Terdakwa. Tim Satresnarkoba Polres Mempawah menemukan 1 (satu) bungkusan kertas warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja di kocek belakang sebelah kiri celana yang dipakai oleh Terdakwa. Tim Satresnarkoba juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam yang bertuliskan ERA yang berisikan 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya terdapat 3 (tiga) klip plastik transparan yang masing -masing didalamnya berisikan kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu yang sempat Terdakwa lempar ke jalan. Terdakwa mengakui sebagai pemilik barang bukti yang ditemukan oleh Tim Satnarkoba Polres mempawa tersebut yang merupakan sisa pakai di lapak Sdr. MBOK. Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Mempawah membawa Saksi JAMIL (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan Terdakwa ke Polres Mempawah untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PENIMBANGAN tanggal 16 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja yang ditandatangani oleh PIKO MARDIANSYAH, A.Md. selaku petugas timbang dan diketahui oleh JOHANA SARI MARGIANI, S.Sos., M.Si. selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja, Berat keseluruhan 3 (tiga) klip plastik transparan yang masing -masing didalamnya berisikan kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu adalah 1,24 (Satu Koma Dua Empat) Gram Netto. Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PENIMBANGAN tanggal 16 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja yang ditandatangani oleh PIKO MARDIANSYAH, A.Md. selaku petugas timbang dan diketahui oleh JOHANA SARI MARGIANI, S.Sos., M.Si. selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja, Berat keseluruhan 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja adalah 0,83 (Nol Koma Delapan Tiga) gram netto. Bahwa berdasarkan LAPORAN PENGUJIAN Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0051 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Obat dan Makanan di Pontianak tanggal 17 Januari 2024 dan ditandatangani oleh Yusmanita, S.Si, Apt, MH selaku Ketua Tim Pengujian berkesimpulan sampel yang diuji teridentifikasi mengandung Methamfetamin dan berdasarkan LAPORAN PENGUJIAN Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0052 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Obat dan Makanan di Pontianak tanggal 17 Januari 2024 dan ditandatangani oleh Yusmanita, S.Si, Apt, MH selaku Ketua Tim Pengujian berkesimpulan sampel yang diuji teridentifikasi ganja. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu dan Ganja tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang–Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.-------------
ATAU KETIGA
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RENDI SYAFITRA bersama-sama dengan Saksi JAMIL (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di JL RAYA SUNGAI BAKAU BESAR LAUT, RT 001, RW 002, Sei Bakau Besar Laut, Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat atau disuatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bermula pada tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 11.00wib ketika Terdakwa menghubungi dan mengajak Saksi JAMIL (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) ke Pontianak untuk membeli dan memakai Narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekira pukul 11.30 wib Terdakwa dan Saksi JAMIL (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) berangkat dari kediaman Saksi JAMIL (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) Jl.BERDAN NADI No.10 Desa Pasir Panjang Mempawah Timur menuju ke Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak menggunakan sepeda motor honda Vario warna merah dengan nomor polisi KB 4374 BW BPKB atas nama Saksi RAMINDA. Sekira jam 13.00 Wib Terdakwa dan Saksi JAMIL (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) sampai di kampung beting dan langsung menuju ke lapak (tempat membeli narkotika) untuk membeli Narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu senilai Rp.700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan ganja senilai Rp.50.000,-(Lima Puluh Ribu Rupiah) dari Sdri. MBOK (DPO). Terdakwa juga membelikan Saksi JAMIL (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) sabu senilai Rp.70.000,-(Tujuh Puluh Ribu Rupiah) sedangkan Saksi JAMIL (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) hanya membelikan bensin motor honda Vario warna merah yang Terdakwa kendarai sebesar Rp.20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah). Setelah itu, Terdakwa dan Saksi JAMIL (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) memakai sabu di lapak milik Sdri MBOK (dpo) tersebut. Sekira jam 17.00 wib Terdakwa bersama dengan Saksi JAMIL (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) pulang menuju mempawah. Kemudian Pada Hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 20:00 Wib di JL RAYA SUNGAI BAKAU BESAR LAUT, RT 001, RW 002, Sei Bakau Besar Laut, Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, berawal dari informasi masyarakat, Saksi IRWAN KUSWADI, Saksi MUHAMMAD RAZIQ beserta Tim Satresnarkoba Polres Mempawah melakukan pemberhentian dan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi JAMIL (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) ketika sedang melintasi JL RAYA SUNGAI BAKAU BESAR LAUT. Selanjutnya Saksi IRWAN KUSWADI, Saksi MUHAMMAD RAZIQ beserta Tim Satresnarkoba Polres Mempawah disaksikan oleh Saksi YULIANSYAH melakukan penggeledahan terhadap Saksi JAMIL (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan Terdakwa. Tim Satresnarkoba Polres Mempawah menemukan 1 (satu) bungkusan kertas warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja di kocek belakang sebelah kiri celana yang dipakai oleh Terdakwa. Tim Satresnarkoba juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam yang bertuliskan ERA yang berisikan 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya terdapat 3 (tiga) klip plastik transparan yang masing -masing didalamnya berisikan kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu yang sempat Terdakwa lempar ke jalan. Terdakwa mengakui sebagai pemilik barang bukti yang ditemukan oleh Tim Satnarkoba Polres mempawa tersebut yang merupakan sisa pakai di lapak Sdr. MBOK. Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Mempawah membawa Saksi JAMIL (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan Terdakwa ke Polres Mempawah untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PENIMBANGAN tanggal 16 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja yang ditandatangani oleh PIKO MARDIANSYAH, A.Md. selaku petugas timbang dan diketahui oleh JOHANA SARI MARGIANI, S.Sos., M.Si. selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja, Berat keseluruhan 3 (tiga) klip plastik transparan yang masing -masing didalamnya berisikan kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu adalah 1,24 (Satu Koma Dua Empat) Gram Netto. Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PENIMBANGAN tanggal 16 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja yang ditandatangani oleh PIKO MARDIANSYAH, A.Md. selaku petugas timbang dan diketahui oleh JOHANA SARI MARGIANI, S.Sos., M.Si. selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja, Berat keseluruhan 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja adalah 0,83 (Nol Koma Delapan Tiga) gram netto. Bahwa berdasarkan LAPORAN PENGUJIAN Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0051 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Obat dan Makanan di Pontianak tanggal 17 Januari 2024 dan ditandatangani oleh Yusmanita, S.Si, Apt, MH selaku Ketua Tim Pengujian berkesimpulan sampel yang diuji teridentifikasi mengandung Methamfetamin dan berdasarkan LAPORAN PENGUJIAN Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0052 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Obat dan Makanan di Pontianak tanggal 17 Januari 2024 dan ditandatangani oleh Yusmanita, S.Si, Apt, MH selaku Ketua Tim Pengujian berkesimpulan sampel yang diuji teridentifikasi ganja. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu dan Ganja tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang–Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |